Tiap Hari Jualan Bakso, Ini Peran Tersangka MJ Cs Warga Bengkulu Dalam Grup FB Fantasi Sedarah
Tersangka MJ saat ditangkap Tim Gabungan--
Sebagai bentuk penanganan, Kominfo telah memblokir 30 tautan yang berafiliasi dengan grup Fantasi Sedarah dan terus berkoordinasi dengan Meta untuk pelacakan akun-akun terkait.
Dari para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 3 akun Facebook
- 5 akun email
- 8 unit ponsel
- 1 unit PC
- 1 laptop
- 2 KTP
- 6 SIM card
- 2 kartu memori
BACA JUGA:Sempat Drop, Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Melambung Tinggi, Ini Rinciannya
Pasal Berlapis dan Ancaman Hukuman Berat
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dari tiga undang-undang utama: UU ITE, UU Pornografi, dan UU Perlindungan Anak, serta UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Berikut beberapa pasal yang dikenakan:
- Pasal 45 ayat (1) UU ITE: Penyebaran konten melanggar kesusilaan, ancaman penjara hingga 6 tahun dan/atau denda Rp1 miliar.
- Pasal 4 UU Pornografi: Larangan menyimpan dan menyebarkan konten pornografi, dengan ancaman hingga 12 tahun penjara dan denda Rp6 miliar.
- Pasal 76 D UU Perlindungan Anak: Kekerasan seksual pada anak, dengan hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar.
- Pasal 14 UU TPKS: Merekam dan menyebarkan konten seksual, dengan ancaman penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta.
BACA JUGA:Orangtua Pelaku Pembunuhan Abiyu dan Arjuna Keberatan Hadir Langsung di Persidangan, Ini Penyebabnya
(Sheila Silvina)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


