Iklan RBTV

Tiap Hari Jualan Bakso, Ini Peran Tersangka MJ Cs Warga Bengkulu Dalam Grup FB Fantasi Sedarah

Tiap Hari Jualan Bakso, Ini Peran Tersangka MJ Cs Warga Bengkulu Dalam Grup FB Fantasi Sedarah

Tersangka MJ saat ditangkap Tim Gabungan--

Sebagai bentuk penanganan, Kominfo telah memblokir 30 tautan yang berafiliasi dengan grup Fantasi Sedarah dan terus berkoordinasi dengan Meta untuk pelacakan akun-akun terkait.

Dari para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 3 akun Facebook
  • 5 akun email
  • 8 unit ponsel
  • 1 unit PC
  • 1 laptop
  • 2 KTP
  • 6 SIM card
  • 2 kartu memori

BACA JUGA:Sempat Drop, Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Melambung Tinggi, Ini Rinciannya

Pasal Berlapis dan Ancaman Hukuman Berat

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dari tiga undang-undang utama: UU ITE, UU Pornografi, dan UU Perlindungan Anak, serta UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Berikut beberapa pasal yang dikenakan:

- Pasal 45 ayat (1) UU ITE: Penyebaran konten melanggar kesusilaan, ancaman penjara hingga 6 tahun dan/atau denda Rp1 miliar.

- Pasal 4 UU Pornografi: Larangan menyimpan dan menyebarkan konten pornografi, dengan ancaman hingga 12 tahun penjara dan denda Rp6 miliar.

- Pasal 76 D UU Perlindungan Anak: Kekerasan seksual pada anak, dengan hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar.

- Pasal 14 UU TPKS: Merekam dan menyebarkan konten seksual, dengan ancaman penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta.

BACA JUGA:Orangtua Pelaku Pembunuhan Abiyu dan Arjuna Keberatan Hadir Langsung di Persidangan, Ini Penyebabnya

(Sheila Silvina)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait