Daftar Gaji PPPK Berdasarkan Jenjang Pendidikan, Lulusan SMA/SMK Kebagian Berapa?
Gaji PPPK Berdasarkan Jenjang Pendidikan--
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Intip gaji PPPK berdasarkan jenjang pendidikan, dari lulusan SMA hingga S2, ini rincian resminya.
Pemerintah terus mendorong profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN), salah satunya dengan memberikan kepastian penghasilan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Salah satu faktor penting yang memengaruhi besaran gaji PPPK adalah jenjang pendidikan terakhir.
Semakin tinggi pendidikan yang ditempuh, maka semakin tinggi pula golongan dan gaji yang bisa diperoleh.
Lalu, bagaimana sebenarnya rincian gaji PPPK berdasarkan tingkat pendidikan? Mari kita bahas lebih rinci agar kamu bisa punya gambaran yang jelas sebelum mendaftar atau saat sudah diterima menjadi PPPK.
BACA JUGA:Harga Emas Pagadaian Hari Ini Bersinar Terang, Segini Harga Buyback
Skema Gaji PPPK Berdasarkan Pendidikan
Gaji PPPK diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan diperkuat dengan regulasi teknis dari Kementerian PAN-RB.
Dalam ketentuan tersebut, PPPK digolongkan berdasarkan pendidikan dan masa kerja yang dimiliki. Berikut gambaran umum gajinya:
1. Lulusan SMA/SMK atau Setara (Golongan V)
- PPPK dengan pendidikan terakhir SMA/SMK masuk ke dalam golongan V.
- Gaji pokok: Sekitar Rp1.794.900 – Rp2.686.200, tergantung masa kerja.
BACA JUGA:Waduh! Harga Emas Hari Ini Naik Lagi, Cek Harga Antam, UBS dan Galeri 24 di Sini
2. Lulusan D3 (Diploma 3 – Golongan VII)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


