Daftar Gaji PPPK Berdasarkan Jenjang Pendidikan, Lulusan SMA/SMK Kebagian Berapa?
Gaji PPPK Berdasarkan Jenjang Pendidikan--
- D3 setara dengan golongan VII.
- Gaji pokok: Berkisar antara Rp2.043.200 – Rp3.100.000.
- Biasanya ditempatkan pada posisi teknis atau pelaksana yang membutuhkan keahlian khusus.
BACA JUGA:Perdana di Bengkulu, SMKN 6 Kota Sulap CPO Jadi Minyak Goreng Merah Putih
3. Lulusan S1/D4 (Sarjana/Diploma 4 – Golongan IX)
- Lulusan S1/D4 akan masuk golongan IX, yang paling umum untuk jabatan fungsional seperti guru, tenaga kesehatan, atau analis.
- Gaji pokok: Antara Rp2.579.400 – Rp4.043.800, tergantung masa kerja.
4. Lulusan S2 (Magister – Golongan XI)
- Bagi PPPK yang telah menempuh pendidikan Magister, mereka masuk ke dalam golongan XI.
- Gaji pokok: Sekitar Rp2.966.500 – Rp4.799.000.
BACA JUGA:Petarung Bengkulu Deni Daffa Jalani Sesi Timbang Badan Sebelum Hadapi Petarung Asal China
Tunjangan Tambahan
Selain gaji pokok, PPPK juga bisa menerima tunjangan yang besarannya ditentukan berdasarkan:
- Jenis jabatan (guru, tenaga kesehatan, teknis, dll.)
- Lokasi kerja (beberapa daerah memberikan tambahan tunjangan untuk daerah terpencil atau perbatasan)
- Beban kerja dan tanggung jawab
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


