Bikin Kaget, Segini Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih di Banten
Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih di Banten --
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Jadi kesempatan emas, segini perkiraan gaji pengurus Koperasi Merah Putih di Banten dan hal yang perlu diketahui lainnya.
Sejak resmi diluncurkan pada 21 April 2025, Koperasi Desa Merah Putih menjadi salah satu program unggulan pemerintah yang ditujukan untuk memperkuat perekonomian desa.
BACA JUGA:Mau Beli Cincin Emas 22 Karat, Segini Harganya per Hari Ini Kamis 22 Mei 2025
Gerakan ini tidak hanya menjadi solusi atas persoalan klasik seperti kemiskinan, ketergantungan pada rentenir, dan terbatasnya akses ke lembaga keuangan, tetapi juga membuka peluang kerja bagi masyarakat desa, khususnya sebagai pengurus koperasi.
Provinsi Banten dengan total 1.273 desa, 4 kota, dan 4 kabupaten menjanjikan ruang yang luas bagi program ini untuk berkembang.
Dengan banyaknya desa dan kelurahan, kebutuhan akan struktur pengurus koperasi juga sangat tinggi.
Lantas, bagaimana struktur organisasi koperasi ini? Dan berapa kira-kira gaji yang bisa diperoleh oleh para pengurusnya?
BACA JUGA:Jangan Senang Dulu, Lolos Seleksi PPPK Tahap 2 Tidak Bisa Pilih Penempatan, Ini Aturan KemenPAN-RB
Struktur Organisasi Koperasi Merah Putih
Menurut Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025, struktur pengurus Koperasi Merah Putih di setiap desa/kelurahan terdiri dari tiga komponen utama:
1. Pengurus
- Ketua
- Sekretaris
- Bendahara
- Wakil Ketua Bidang Usaha
- Wakil Ketua Bidang Keanggotaan
Jumlah pengurus wajib ganjil, minimal lima orang, dan harus mencerminkan keberagaman serta keterwakilan perempuan.
2. Pengawas
- Ketua (berasal dari Kepala Desa atau Lurah secara ex-officio)
- Dua anggota (dipilih dari anggota koperasi)
3. Pengelola
- Ditunjuk oleh pengurus, bisa dari anggota koperasi atau pihak luar yang profesional di bidang usaha dan manajemen.
Syarat Umum Menjadi Pengurus, Pengawas, dan Pengelola
Untuk Pengurus:
- Wajib merupakan anggota koperasi yang berdomisili di desa/kelurahan setempat.
- Tidak memiliki hubungan darah atau semenda sampai derajat pertama dengan pengurus atau pengawas lain.
- Tidak berasal dari unsur pemerintahan desa.
- Memiliki pengetahuan dan keterampilan tentang koperasi serta semangat kewirausahaan.
Untuk Pengawas:
- Memenuhi integritas moral, tidak pernah terlibat kasus hukum yang berkaitan dengan keuangan atau koperasi.
- Ketua pengawas ditentukan dari kepala desa atau lurah secara jabatan.
Untuk Pengelola:
- Diangkat melalui rapat anggota dan disesuaikan dengan kebutuhan usaha koperasi.
Sumber Modal dan Skema Pendanaan
Setiap Koperasi Merah Putih akan mendapatkan plafon kredit awal sebesar Rp3 miliar yang disalurkan melalui bank-bank Himbara (seperti BRI, Mandiri, BNI, BTN). Pinjaman ini bukan hibah, dan harus dikembalikan dalam jangka waktu enam tahun.
Hal ini menandakan bahwa koperasi harus dikelola secara profesional dan berorientasi pada kelangsungan bisnis. Dengan modal awal yang cukup besar, pengurus koperasi memiliki tanggung jawab tinggi dalam pengelolaan keuangan, usaha, dan program yang dijalankan.
Perkiraan Gaji Pengurus Koperasi di Banten
Hingga kini, belum ada ketetapan resmi dari Kementerian Koperasi dan UKM mengenai standar gaji pengurus koperasi.
Pernyataan Staf Khusus Menteri menyebutkan bahwa gaji akan disesuaikan berdasarkan kemampuan finansial koperasi dan hasil kesepakatan anggota.
Namun, jika mengacu pada pendekatan realistis, maka gaji pengurus kemungkinan besar akan mengikuti standar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) sebagai acuan dasar. Berikut perkiraan UMK 2025 di beberapa wilayah di Provinsi Banten:
- Kota Cilegon: Rp5.128.084
- Kota Tangerang: Rp5.069.708
- Tangerang Selatan: Rp4.974.392
- Kabupaten Tangerang: Rp4.901.117
- Kota Serang: Rp4.418.261
- Kabupaten Serang: Rp4.857.353
- Kabupaten Pandeglang: Rp3.206.640
- Kabupaten Lebak: Rp3.172.38
Dari kisaran tersebut, jika koperasi dikelola dengan baik dan pendapatannya memadai, maka gaji pengurus bisa berada di rentang Rp3 juta – Rp5 juta per bulan, tergantung llokasi dan kondisi keuangan koperasi masing-masing.
Dengan struktur organisasi yang tertata, modal awal dari pemerintah, serta keterlibatan masyarakat, koperasi ini diharapkan bisa menjadi motor penggerak ekonomi yang nyata.
BACA JUGA:Personel TNI dari Kodim 0425 Seluma Siaga di Kejari, Ini Kata Dandim 0425 Letkol ARH. Dedy. Hendaryatmoko
Sheila Silvina
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


