Kabar Terbaru! Tendik PPPK PTNB Jadi PNS Tanpa Tes, Presiden Sudah Restui?
Tendik PPPK PTNB Jadi PNS Tanpa Tes--
Apa Saja Poin Pentingnya?
Berikut ini adalah lima kesepakatan utama hasil pertemuan antara perwakilan ILP PTNB dan pihak Istana:
1. Presiden RI menyetujui peralihan status PPPK menjadi PNS bagi dosen dan tendik di PTNB melalui diskresi, tanpa seleksi ulang.
2. Target pelaksanaan diskresi adalah Juli 2025, yang ditandai dengan penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).
3. Pertemuan teknis lanjutan digelar pada 22 Mei 2025 bersama Mendiktisaintek dan Ditjen Diktiristek untuk membahas teknis regulasinya.
4. ILP PTNB akan terus mengawal proses ini hingga SK PNS benar-benar diterbitkan.
5. Istana memberikan sinyal positif bahwa proses ini masuk dalam prioritas pemerintah.
BACA JUGA:Tak Perlu ke Luar Negeri, di Parkiran Benmall Bengkulu Ada Kuliner Raso Bangkok
Apa Kata Mendiktisaintek?
Sehari setelah pertemuan dengan Istana, ILP PTNB juga mengadakan pertemuan dengan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto. Dari hasil pertemuan itu, ada beberapa poin penting:
- Menteri Brian menyebut skema PPPK tidak cocok untuk perguruan tinggi karena tidak mendukung pengembangan akademik seperti studi lanjut dan jenjang fungsional.
- Solusi yang dianggap ideal adalah alih status ke PNS melalui jalur diskresi.
- Ia akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara dan mengirimkan surat resmi ke Presiden untuk meminta Keppres.
- Target tetap: SK PNS harus sudah terbit pada Juli 2025.
- ILP PTNB secara tegas menolak perpanjangan SK PPPK, karena tujuan utamanya adalah pengangkatan tetap sebagai PNS.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


