Iklan RBTV

PPPK Bisa Langsung Jadi PNS Tanpa Tes, Benarkah Demikian?

PPPK Bisa Langsung Jadi PNS Tanpa Tes, Benarkah Demikian?

seleksi ASN--

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Benarkah PPPK bisa langsung jadi PNS tanpa tes? simak penjelasan lengkapnya!

Pertanyaan soal apakah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa tes menjadi salah satu hal yang sering mencuat di kalangan aparatur sipil negara.

BACA JUGA:Cek Harga Jual Emas Pegadaian Hari Ini, Saatnya Jual atau Beli?

PNS dan PPPK sama-sama diminati karena keduanya merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan menawarkan karir yang menjanjikan di sektor publik.

Banyak pegawai, terutama yang sudah mengabdi cukup lama sebagai PPPK, berharap adanya mekanisme yang bisa mempercepat alih status mereka menjadi PNS tanpa harus kembali mengikuti tes atau seleksi.

Tapi, benarkah harapan ini bisa terwujud? Yuk, kita ulas bersama!

BACA JUGA:Pendapatan Daerah 2025, Jual Benih Sawit di Utara Hasilkan Rp 300 - Rp 500 Juta per Tahun

Belum Ada Jalur Langsung dari PPPK ke PNS

Untuk saat ini, secara hukum belum ada mekanisme formal yang mengatur peralihan status dari PPPK ke PNS secara otomatis tanpa melalui proses seleksi.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa PPPK dan PNS adalah dua jenis ASN yang memiliki status kepegawaian berbeda.

Perpindahan status dari PPPK ke PNS tidak diatur sebagai jalur langsung, sehingga tetap membutuhkan proses seleksi.

Jadi, bagi PPPK yang ingin beralih menjadi PNS, satu-satunya jalur yang tersedia saat ini adalah melalui seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) secara reguler, sama seperti pelamar umum. Tidak ada konversi atau pengangkatan otomatis tanpa proses tes.

BACA JUGA:Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Siapkan Uang Segini untuk Emas 24 Karat

Seleksi CPNS Tetap Jadi Jalur Utama

Meskipun tidak bisa langsung diangkat, bukan berarti PPPK tidak punya peluang menjadi PNS. Pemerintah membuka peluang bagi PPPK yang ingin mengikuti seleksi CPNS.

Bahkan, dalam Surat Edaran BKN Nomor 14 Tahun 2024, disebutkan bahwa PPPK juga bisa mengikuti seleksi CPNS dengan ketentuan tertentu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: