Aturan Lengkap dan Update Terkini Terkait Mutasi ASN dan PPPK, Apakah PPPK Bisa Pindah?
Apakah PPPK bisa mutasi--
BACA JUGA:Gadai SK PPPK Rp 100 Juta di Bank BRI, Berikut Cara Pengajuannya
Revisi UU ASN 2023: Harapan Baru bagi PPPK
Meski secara aturan saat ini mutasi PPPK masih terbatas, harapan baru muncul lewat revisi Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Dalam revisi tersebut, dijelaskan bahwa mutasi ASN baik PNS maupun PPPK akan diberlakukan secara nasional.
Ini artinya, di masa depan, PPPK bisa saja mendapatkan kesempatan untuk mutasi secara resmi antar daerah atau instansi.
Namun, patut dicatat bahwa kebijakan ini masih dalam tahap penyusunan teknis dan belum diimplementasikan secara penuh.
Pemerintah melalui instansi terkait sedang menyusun regulasi turunannya agar bisa berlaku efektif dan tidak menabrak prinsip dasar status kontrak yang melekat pada PPPK.
Untuk saat ini, PPPK belum bisa mengajukan mutasi lintas daerah secara bebas seperti halnya PNS. Jika dipaksakan, maka akan dianggap sebagai pengunduran diri.
Namun, kabar baiknya, revisi UU ASN 2023 membuka peluang agar hak mutasi ini bisa dinikmati juga oleh PPPK di masa mendatang.
Bagi Anda yang saat ini berstatus PPPK dan memiliki keinginan untuk berpindah lokasi kerja, disarankan menunggu regulasi terbaru yang memungkinkan mutasi resmi tanpa mengakhiri kontrak.
Dengan begitu, karier tetap berlanjut tanpa harus mengorbankan status yang telah diperjuangkan. Smeoga informasi ini bermanfaat!
BACA JUGA:Beberapa Ketentuan dan Tenor Gadai SK PPPK di Bank 2025
(Sheila Silvina)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


