Iklan RBTV

Diskon Tarif Listrik 50 Persen 2025 Hadir Lagi, Berikut Cek Daftar Penerima di Sini

Diskon Tarif Listrik 50 Persen 2025 Hadir Lagi, Berikut Cek Daftar Penerima di Sini

Diskon Tarif Listrik 50 Persen 2025--

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Diskon tarif listrik 50 persen kembali diberlakukan mulai 5 Juni 2025, berikut daftar penerimanya.

Setelah diterapkan pada awal tahun lalu, kini pemerintah kembali akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen, yang akan mulai berlaku pada 5 Juni 2025 mendatang.

BACA JUGA:Residivis Pembobol Gerai Alfamart Diterkam Macan Polsek Teluk Segara

Kebijakan ini merupakan bagian dari beberapa paket insentif fiskal yang dirancang untuk mendorong daya beli masyarakat, khususnya selama masa libur sekolah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa ketentuan diskon listrik Juni 2025 kemungkinan besar akan sama seperti yang diberlakukan pada Januari–Februari 2025 lalu.

Namun, cakupan penerima manfaat akan lebih terbatas dibandingkan sebelumnya.
"(Ketentuannya) kayak sebelumnya ya. Tapi kita turunkan (penerima diskon listrik) di bawah 1.300 VA," ujar Airlangga.

BACA JUGA: Serba-serbi Antrean BBM di SPBU Tais Diwarnai Perkelahian dan Kebakaran Mobil

Daftar Penerima Diskon Listrik Juni 2025

Sebagai perbandingan, diskon listrik pada Januari–Februari 2025 diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.

Namun, pada Juni 2025, diskon hanya diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 1.300 VA. 

Dengan kata lain, hanya rumah tangga berdaya 450 VA dan 900 VA yang akan menerima manfaat potongan tarif tersebut.

BACA JUGA:Residivis Pembobol Gerai Alfamart Diterkam Macan Polsek Teluk Segara

Sementara itu, diskon listrik ini merupakan salah satu dari enam insentif fiskal yang akan diberlakukan secara serentak mulai 5 Juni 2025.

Paket insentif tersebut meliputi, diskon tarif Listrik, diskon tiket pesawat, diskon tarif jalan tol, subsidi motor Listrik, Bantuan Subsidi Upah (BSU), dan bantuan sosial pangan.

Airlangga mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah masih menyusun aturan teknis terkait implementasi dari setiap insentif tersebut. Termasuk regulasi yang nantinya akan diatur oleh masing-masing kementerian.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: