Iklan RBTV

Mulai Tahun 2025 Ini, Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas Gratis, Cek Komponennya di Sini!

Mulai Tahun 2025 Ini, Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas Gratis, Cek Komponennya di Sini!

Gratis BBNKB II tahun 2025--

NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID - Mulai tahun 2025 ini, biaya balik nama kendaraan bekas gratis, cek komponennya di sini!

Pemerintah secara resmi menggratiskan biaya balik nama kendaraan. Balik nama kendaraan adalah proses penyesuaian data kepemilikan kendaraan pada dokumen Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Nadi Santoso, menyampaikan bahwa kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

"Sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022, Bea Balik Nama Kendaraan II atau bekas sudah tidak dipungut mulai 5 Januari 2025," kata Nadi Santoso.

BACA JUGA:Cek Besaran Pajak Tahunan Honda Vario 2025 untuk Semua Tipe, Mahal Gak Ya?

Berdasarkan Pasal 12 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, disebutkan bahwa Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hanya berlaku untuk kendaraan baru yang dibeli dari diler.

Dengan demikian, kendaraan baru tetap dikenakan biaya BBNKB sesuai tarif yang berlaku. Sementara itu, transaksi BBNKB II atau biaya balik nama untuk kendaraan bekas tidak dikenakan lagi alias gratis.

Nadi juga memastikan bahwa kebijakan ini berlaku untuk kendaraan bekas yang dibeli sebelum 5 Januari 2025.

BACA JUGA:Segini Jumlah Pajak Mobil Toyota Innova untuk Semua Tipe, Jangan Lupa Bayar Pajak

Komponen yang Masih Perlu Dibayar saat Balik Nama Kendaraan

Meski BBNKB II telah digratiskan, Nadi menegaskan bahwa masih ada beberapa biaya lain yang harus dibayar saat melakukan proses balik nama kendaraan.

"BBKB II yang bebas sudah tidak dipungut biaya. Biaya lain, seperti PKB, Jasa Raharja, PNBP tetap ada," kata dia.

Ia menggarisbawahi bahwa biaya keseluruhan balik nama berbeda dengan BBNKB II. Biaya keseluruhan balik nama meliputi beberapa komponen berikut:

  • BBNKB
  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • SWDKLLJ
  • Biaya penerbitan STNK
  • Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB)
  • Biaya penerbitan BPKB

BACA JUGA:Cek Pajak Daihatsu Xenia 2025 Berdasarkan Tipe dan Tahun Keluarannya

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: