Asyik! Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan II 2025 Cair Lebih Cepat, Ini Jadwal Resminya
Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan II 2025--
- Guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
- Guru non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik serta memenuhi ketentuan lainnya.
BACA JUGA:Obat Tradisional Menghilangkan Ngiler, Sudah Banyak yang Buktikan
Syarat yang Harus Dipenuhi Agar TPG Cair
Penting untuk diingat, tidak semua guru otomatis mendapatkan pencairan TPG. Berikut beberapa syarat utama yang wajib dipenuhi:
- Memiliki Sertifikat Pendidik yang sah dari program sertifikasi atau PPG.
- Mengajar minimal 24 jam per minggu, kecuali jika mendapat tugas tambahan yang dapat dikonversikan ke jam mengajar.
- Terdaftar dan aktif dalam sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan). Pastikan data sudah diperbarui dan disinkronisasi oleh operator sekolah.
- Telah diterbitkan SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) sebelum batas waktu pencairan. SKTP menjadi dokumen utama sebagai dasar pencairan TPG.
BACA JUGA:Obat Tradisional Menghilangkan Ngiler, Sudah Banyak yang Buktikan
Mekanisme Penyaluran Tunjangan
Berbeda dengan skema beberapa tahun lalu yang harus melalui mekanisme daerah, tahun ini pencairan
TPG dilakukan langsung dari kas negara ke rekening pribadi guru.
Artinya, proses jadi lebih efisien, transparan, dan meminimalkan keterlambatan akibat birokrasi lokal.
Dana akan dikirim langsung ke rekening masing-masing guru yang sudah terdaftar di Dapodik dan terverifikasi. Jadi pastikan nomor rekening yang terdaftar masih aktif dan sesuai dengan data resmi.
BACA JUGA:Diskon Listrik 50 Persen Selama Juni–Juli 2025, Ini Syarat dan Kategori Penerimanya
Tips Penting Supaya Tidak Gagal Cair
Berikut beberapa langkah preventif agar tunjangan tidak mengalami kendala saat pencairan:
- Rutin periksa status SKTP Anda melalui laman resmi Info GTK.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


