Iklan RBTV

Dugaan Korupsi Mega Mall dan PTM; Kejati Bengkulu Borgol dan Jadikan Dirut PT Tigadi Lestari Tersangka

Dugaan Korupsi Mega Mall dan PTM; Kejati Bengkulu Borgol dan Jadikan Dirut PT Tigadi Lestari Tersangka

Dirut PT Tigadi Lestari saat dibawa Kejaksaan Tinggi Bengkulu--

BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Dugaan kasus korupsi Mega Mall dan PTM Bengkulu, Kejaksaan Tinggi Bengkulu melakukan penahanan dan menetapkan Direktur Utama PT Tigadi Lestari sebagai tersangka.

Serangkaian proses penyidikan terus dilakukan penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu dalam dugaan Korupsi Kebocoran PAD Mega Mall dan PTM Bengkulu. 

Sesuai atensi Kajati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, dalam penanganan tindak pidana khusus, Senin (26/5/2025) penyidik tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu kembali menetapkan tersangka kedua menyusul Ahamad Kanedi selaku mantan Wali Kota Bengkulu yang sebelumnya sudah ditetapkan tersangka.

BACA JUGA: Wakil Presiden Gibran Raka Bumingraka Kunker ke Provinsi Bengkulu untuk Melihat Korban Gempa Bumi

Disampaikan Kajati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, tersangka kedua yang pihaknya tetapkan bernama Kurniadi Benggawan berdasarkan Surat penetapan tersangka Nomor; Print-475/L.7/FD.1/05/2025 dan Surat perintah Penahanan Nomor; Print-487/L.7/FD.1/05/2025.

Penetapan tersangka kedua tersebut disampaikan Kasi Penkum usai penyidik tindak Pidana Khusus, dipimpin Katim yakni Aswas Kejati, Andri Kurniawan berangkat ke rumahnya berada di Permata Hijau II A16 Kelurahan Grogol Selatan Kecamatan Kebayoran baru Jakarta Selatan.

BACA JUGA:8 Smart TV 43 Inch 4K Terbaik 2025, Harga Terjangkau Kualitas Top, Bikin Nonton Lebih Seru!

Selain menetapkan tersangka pada Kurniadi Benggawan selaku Direktur Utama PT Tigadi Lestari, tim Pidana Khusus yang berangkat juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka.

"Tim Pidana Khusus Kejati Bengkulu dipimpin Aswas Kejati Bengkulu dan Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu berangkat ke Kejagung RI. Kemudian memeriksa saksi yang selanjutnya ditetapkan tersangka," kata Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani.

BACA JUGA:8 Rekomendasi Smart TV 32 Inch Terbaik 2025, Harga Mulai Rp 1 Jutaan Kualitas Terjamin

Ditambahkan Kasi Penkum Kejati Bengkulu, selain penetapan tersangka pihaknya juga menyita beberapa aset milik tersangka, termasuk beberapa dokumen yang ada kaitannya dengan perkara tersebut. Selain itu ada juga penyitaan aset milik tersangka mulai dari harta bergerak maupu tunai milik tersangka.

Selanjutnya usai ditetapkan tersangka, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu akan membawa tersangka ke Bengkulu untuk dilakukan penahanan dan proses selanjutnya tersangka akan dibawa ke Bengkulu dalam waktu dekat.

BACA JUGA:Cara Menanam Lada Panjang, Harganya Rp900 Ribu/Kg Jadi Primadona Petani

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait