Iklan RBTV

Kisruh Pengangkatan ASN PPPK Sebagai Kepala SD, Ini Kata Kepala Dinas Dikbud Seluma

Kisruh Pengangkatan ASN PPPK Sebagai Kepala SD, Ini Kata Kepala Dinas Dikbud Seluma

Kisruh pengangkatan kepala SD di Seluma--

SELUMA, RBTVDISWAY.ID – Menyikapi kisruh seleksi pengangkatan 14 kepala sekolah, 7 diantaranya dari kalangan ASN PPPK, akhirnya ditanggapi Farzian, selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seluma. 

Menurutnya, seleksi pengangkatan Kepala SD pihaknya berpedoman pada Permendikbud Ristek No. 40 Tahun 2021. 

Sistem pengangkatan guru sebagai kepala sekolah diatur lagi dalam aplikasi KSPS atau Sistem Penugasan Kepala Sekolah Dan Pengawas Sekolah. 

Aplikasi KSPS ini mengisyaratkan, PNS guru atau PPPK ini merupakan sudah sebagai guru penggerak.

BACA JUGA:Warga Kaur Ini Nekat Bawa Narkoba ke Tempat Hiburan

“Jadi perlu kami informasikan, bahwasannya pengangkatan kepala sekolah entah itu PNS dari guru atau PPPK, itu didasari oleh Permendikbud Ristek No. 40 Tahun 202. Itu kemudian semenjak tanggal 20 Mei 2024 sampai dengan 2 Mei 2025, maka sistem pengangkatan guru sebagai kepala sekolah diatur lagi harus memakai aplikasi KSPS atau Sistem Penugasan Kepala Sekolah Dan Pengawas Sekolah. Aplikasi KSPS ini mengisyatkan, PNS guru atau PPPK ini sebagai guru penggerak. Nah kemudian dia sudah memiliki sertifikat PPG,” tegas Farzian.

Farzian menambahkan penyampaian informasi pengangkatan kepala sekolah ini diperoleh dari aplikasi KSPS dan melalui akun Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) atau guru masing-masing.

“Dari informasi-informasi ini kami sampaikan ke seluruh guru itu bukan melalui surat, memang dari Kemendikbud melalui aplikasi KSPS dan melalui akun Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) atau  guru masing-masing, mereka membuka akun info GTK guru masing-masing, sehingga mereka tahu ini saya memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi kepala sekolah misalnya, sehingga dari peluang ataupun informasi yang disampaikan melalui info GTK masing-masing, maka mereka berhak untuk kami undang dalam arti kami buka kesempatan mendaftar seluruh guru,” lanjut Farzian.

BACA JUGA:Ini Kelebihan dan Kekurangan Isuzu Panther yang Perlu Kamu Tahu, Pikirkan Sebelum Beli

Selain itu, menurutnya dari data Kasubbag Kepegawaian Dinas Dikbud Seluma, tercatat ada 97 orang guru yang telah memenuhi syarat, namun yang mendaftarkan diri sebagai calon kepala sekolah hanya sebanyak 17 orang.

“Menurut informasi dari Kasubbag Kepegawaian Dinas Dikbud Seluma, ada 97 guru yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi calon kepala sekolah. Akan tetapi, dari 97 itu cuma terdaftar 17 yang menyatakan atau mendaftar melalui aplikasi tersebut, sehingga sisa dari 17 ini aplikasi langsung menolak di akun mereka masing-masing. Setelah ini terjadi kesanggupan dari 17 guru, maka ke-17 guru tersebut mengumpulkan seluruh persyaratan yang dipersyaratkan di aplikasi dan dikumpulkan di Dinas Dikbud secara manual, setelah melalui proses, berkas mereka kami verifikasi, kita ada tim dan sudah kita bentuk diketuai langsung oleh pak Sekda, Kemudian sebagai anggota Kepala Dinas Dikbud, ada disitu dewan pendidikan, kemudian ada juga pengawas dan lain sebagainya itu ada SK tim kami,” ucap Farzian.

Ia menjelaskan dari verifikasi ini hanya tersisa tinggal 14 orang dari 17 orang guru, lantaran 2 orang guru SMP mendaftar sebagai kepala SD dan 1 orang guru lagi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) belum cukup 2 tahun.

“Ada 2 orang guru SMP yang tidak memenuhi syarat, sehingga mereka berstatuskan tidak memenuhi syarat karena berstatus sebagai guru SMP dan mereka memilih untuk menjadi Kepala SD nah itu tidak memenuhi syarat tidak ada sistem aturan seperti itu sehingga mereka dibatalkan melalui info GTK-nya masing-masing. Kemudian yang satu orang guru lagi ini, setelah kita lakukan verifikasi data, dia tidak memenuhi syarat dari SKP yang diterbitkan. SKP ini tidak bisa secara manual, SKP ini melalui aplikasi dan benar-benar berlaku sudah 2 tahun, ternyata SKP yang dikeluarkan secara manualnya tercatat 2 tahun akan tetapi kami cek dari Aplikasi ternyata kurang dari 2 tahun, makanya kami batalkan. sehingga dari 17 peserta yang sah untuk mengikuti sesuai dengan juknis dan aturan sebanyak 14 orang,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: