Kejati Bengkulu Titipkan Aset Mega Mall dan PTM Bengkulu Yang Disita, Ke Pemkot Bengkulu
--
BENGKULU, RBTVDISWAY.ID,- Usai dilakukan penyitaan terhadap Aset PTM dan Mega Mall Bengkulu seluas 15.662 Meter persegi.
Kejati Bengkulu, Kamis (5/6/2025) langsung menyerahkan Aset tersebut kepada Pihak Pemerintah Kota Bengkulu.
Penitipan Aset tersebut, dimaksudkan agar kembali dalam pengelolahan Pemerintah Kota Bengkulu sebagaimana mestinya. Aset tersebut sudah tercatat dalam Aset daerah Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Mulai Akhir Juni 2025, 260 CPNS di Bengkulu Tengah Akan Bertugas di OPD Asal Masing-masing
Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar menyampaikan, penitipan benda sitaan tersebut kepada Pemerintah Kota Bengkulu dilakukan agar aktivitas yang ada di Mega Mall dan PTM Bengkulu bisa berjalan sebagaimana biasanya.
"Disana ratusan pedagang dengan harapannya aktivitas mereka bisa berjalan sebagaimana dengan dikelolah oleh Pemkot Bengkulu," kata Kajati Bengkulu.
BACA JUGA:Waspada, Periode 2025 Sudah Ada 358 Kasus DBD di Bengkulu dan 6 Orang Meninggal Dunia
Selain itu, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Menteri BUMN, nantinya kedepan agar Mega Mall dan PTM Bengkulu dikelolah oleh lembaga yang khusus.
Kajati menyebut, sembari menunggu hal tersebut pihaknya menitipkan Aset tersebut kepada Pemkot agar nantinya dikelolah oleh OPD yang ditunjuk Walikota Bengkulu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


