Iklan RBTV

Rekomendasi Pinjol Tanpa DC Lapangan, Lebih Aman dan Terhindar dari Stres

Rekomendasi Pinjol Tanpa DC Lapangan, Lebih Aman dan Terhindar dari Stres

Pilihan pinjol tanpa debt collector--

2. Pinjam Yuk

Pinjam Yuk adalah aplikasi pinjaman online yang mempermudah proses pengajuan pinjaman dana tanpa melibatkan Debt Collector (DC). 

Anda cukup mengunggah foto KTP dan selfie untuk memulai proses pengajuan.

Tenang! Aplikasi ini sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK, serta memiliki sertifikasi ISO 27001 untuk menjamin bahwa data pribadi Anda akan terjaga dengan aman. 

Dengan nominal pinjaman yang fleksibel, mulai dari Rp500.000 hingga Rp10.000.000, Pinjam Yuk menawarkan tenor pinjaman antara 91 hingga 120 hari. 

BACA JUGA:Di Daerah Ini Lazada PayLater Sudah Ada DC Lapangan, Siap Tagih Nasabah Galbay ke Rumah

Suku bunga maksimal yang dikenakan adalah 14% per tahun, dengan suku bunga harian yang cukup rendah, yaitu 0.0388%. 

Selain itu, Anda juga tidak akan dikenakan biaya tambahan, dan Anda berhak untuk menikmati berbagai promo diskon yang tersedia.

3. Tunaiku

Tunaiku adalah layanan pinjaman online yang menawarkan pinjaman tanpa KTP dengan limit pinjaman mulai dari Rp2 juta hingga Rp30 juta. 

Anda tidak perlu khawatir akan kehadiran DC lapangan dari aplikasi Tunaiku.

Hal ini terjadi karena Tunaiku merupakan produk dari PT Bank Amar Indonesia Tbk, yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, serta menjamin perlindungan data pengguna untuk meningkatkan kualitas layanan.

Anda bisa mengajukan cicilan pinjaman dengan tenor yang cukup fleksibel, mulai dari 6 bulan hingga 30 bulan. 

Selain itu, bunga yang ditetapkan oleh pinjaman juga terbilang rendah, yaitu antara 3% hingga 5%, sehingga menjadikan Tunaiku sebagai pinjol dengan suku bunga paling rendah.

Proses pengajuan di Tunaiku sangat cepat, dengan persetujuan yang dapat diproses dalam waktu 24 jam setelah pengajuan, dan dana akan langsung cair ke rekening Anda setelah kontrak ditandatangani dalam 1 hingga 3 hari kerja. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: