Iklan RBTV

Harap Dicatat, Ini 6 Hal yang Paling Ditakuti DC Pinjol

Harap Dicatat, Ini 6 Hal yang Paling Ditakuti DC Pinjol

Hal yang Paling Ditakuti DC Pinjol--

DC yang menagih dengan cara melanggar hukum seperti menyebarkan data pribadi, melakukan teror, atau pncemaran nama baik bisa dijerat dengan UU ITE Pasal 27 dan 45, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun dan denda Rp750 juta.

Jika akses data pribadimu dilakukan secara ilegal, pelaku juga bisa dijerat hukuman lebih berat, yaitu 9 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.

Karna itu, DC cenderung takut jika kamu mengancam akan melaporkan mereka ke pihak berwajib dengan bukti kuat.

BACA JUGA:Polemik Masalah Perpisahan Murid TK di Bengkulu Viral di Medsos, Semua Mata Tertuju, Dinas Dikbud Turun Tangan

3. Dokumentasi dan Rekaman, Senjata Ampuh Melawan Intimidasi

Banyak orang tidak tahu bahwa rekaman telepon, tangkapan layar chat WhatsApp, foto surat tugas, hingga video interaksi langsung bisa digunakan sebagai bukti yang sah secara hukum.

Ketika DC tahu kamu sedang mendokumentasikan interaksi, mereka biasanya langsung melunak, karena bukti tersebut bisa menyeret mereka ke ranah hukum jika terbukti melanggar.

Dokumentasi ini penting, terutama jika kamu berencana melapor atau membuat pengaduan resmi.

BACA JUGA:Sungguh Biadab, Keponakan Berusia 12 Tahun di Bengkulu Utara Dicabuli Paman di Rumah Nenek

4. Somasi dan Gugatan Hukum Perdata Bikin DC Mundur

Salah satu langkah efektif adalah memberikan somasi kepada pihak pinjol atau DC yang nakal. Somasi ini bisa dikirimkan melalui kuasa hukum atau langsung dari kamu sebagai debitur.

Kalau somasi tak digubris dan kamu membawa perkara ke pengadilan perdata, banyak kasus mnunjukan bahwa pinjol atau DC akan memilih mundur karena risiko hukum dan reputasi yang bisa mereka tanggung jauh lebih besar dibanding jumlah tagihanmu.

BACA JUGA:Polemik Masalah Perpisahan Murid TK di Bengkulu Viral di Medsos, Semua Mata Tertuju, Dinas Dikbud Turun Tangan

5. DC Pinjol Takut Dipermalukan di Media Sosial

Di era digital seperti sekarang, publikasi negatif di media sosial bisa menghancurkan reputasi sebuah lembaga dalam waktu singkat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: