Iklan RBTV

Gaji dan Jenis Tunjangan Kades Terbaru 2025

Gaji dan Jenis Tunjangan Kades Terbaru 2025

Gaji dan tunjangan Kades 2025--

NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID – Gajin dan jenis tunjangan Kepala Desa (Kades) terbaru 2025. Meski tidak sepopuler profesi di dunia korporasi atau startup, posisi Kepala Desa ternyata menyimpan daya tarik tersendiri. 

Banyak orang belum menyadari bahwa gaji kepala desa 2025 justru terbilang cukup kompetitif, apalagi jika dibandingkan dengan UMR di beberapa daerah.

Selain itu, ada beragam tunjangan yang ikut melengkapi penghasilan kepala desa. Maka, tidak heran jika banyak orang kini mulai melirik jalur karier pemerintahan desa sebagai pilihan yang layak dipertimbangkan.

BACA JUGA:SK Sudah Ditangan, Segini Gaji Awal CPNS 2025, Lengkap Rincian Tunjangan

Asal Gaji Kepala Desa?

Untuk memahami lebih dalam soal gaji kepala desa, pertama-tama kita perlu tahu asal dan dasar hukumnya. Gaji kepala desa bukan berasal dari dana desa seperti yang banyak disangka, melainkan dari Alokasi Dana Desa (ADD). 

Berdasarkan Pasal 1 angka 9 PP 47 Tahun 2015, ADD adalah bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota, kemudian dialokasikan ke desa melalui APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK).

Sementara itu, dalam Pasal 81 ayat (1) PP 11 Tahun 2019, disebutkan bahwa kepala desa dan perangkat desa berhak mnrima penghasilan tetap yang bersumber dari ADD dan diangarkan melalui APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa). 

Jadi, gaji kepala desa merupakan bagian dari kewajiban daerah dalam mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa.

Yang perlu diperhaitkan adalah dana desa meskipun sama-sama tercantum dalam APBDes tidak boleh digunakan untuk menggaji kepala desa. 

Dana desa justru diprioritaskan untuk pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kegiatan sosial lainnya.

BACA JUGA:Makin Jelas! Ini Pangkat dan Gaji PPPK 2025 Berdasarkan Golongan dan Jenjang Pendidikan

Besaran Gaji Kepala Desa Tahun 2025?

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, gaji kepala desa ditetapkan paling sedikit sebesar Rp 2.426.640 per bulan, atau setara 120% dari gaji pokok PNS golongan II/a. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: