Gaji dan Jenis Tunjangan Kades Terbaru 2025
Gaji dan tunjangan Kades 2025--
Meskipun angka tersebut sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat, besarannya bisa bervariasi tergantung kebijakan daerah masing-masing.
Biasanya, bupati atau wali kota menetapkan nominal finalnya dalam peraturan daerah.
Sebagai contoh, di Kabupaten Semarang, berdasarkan Perbup Semarang Nomor 84 Tahun 2019, gaji kepala desa bisa berkisar antara Rp 2.427.000 hingga Rp 3.500.000 per bulan.
Jika dibandingkan dengan UMR Semarang 2025 yang mencapai Rp 3.454.827, maka angka tersebut terbilang kompetitif, apalagi jika disertai dengan berbagai tunjangan lainnya.
BACA JUGA:Angin Segar untuk Honorer R2 dan R3, Segini Gaji Bila Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
Tunjangan Kepala Desa 2025
Selain gaji pokok, kepala desa juga mendapatkan sejumlah tunjangan resmi. Berdasarkan Pasal 100 PP 11 Tahun 2019, maksimal 30% dari APBDes dapat digunakan untuk membayar penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa serta perangkat desa lainnya. Nah, berikut ini beberapa jenis tunjangan yang biasa diterima:
1. Tunjangan Jabatan
Sebagai pemimpin desa, kepala desa berhak atas tunjangan jabatan sebesar Rp 500.000 per bulan. Jumlah ini bisa berbeda tergantung kebijakan daerah.
2. Tunjangan Kinerja
Jika kinerja kepala desa dinilai baik, maka ia akan menerima tambahan tunjangan sekitar Rp 300.000 per bulan sebagai bentuk apresiasi.
3. Tunjangan Kesejahteraan
Tunjangan ini ditujukan untuk mendukung kebutuhan hidup kepala desa dan keluarganya. Besarnya sekitar Rp 200.000 per bulan.
4. Tunjangan Operasional Tambahan
Meski nominalnya kecil, sekitar Rp 100.000 per bulan, tunjangan ini bermanfaat untuk operasional sehari-hari yang tidak masuk kategori lain.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


