Tiga Saudara Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Mega Mall, Kejati Bengkulu Telusuri Aset 6 Tersangka
--
BENGKULU, RBTVDISWAY.ID,- Tersangka korupsi harus dimiskinkan, bukan sekadar wacana bagi Kejaksaan Tinggi Bengkulu sebagai bentuk efek jera bagi pihak lainnya agar tidak terlibat tindak Pidana Korupsi.
Upaya tersebut dilakukan dengan cara melakukan penelusuran aset terhadap para terduga koruptor yang sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.
BACA JUGA:Ternyata Ini Alasan DC Lapangan Shopee Tidak Datang ke Rumah Meski Kamu Gagal Bayar!
Terbaru, ini Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu sudah melakukan penelusuran aset tersangka kasus dugaan Korupsi Kebocoran PAD Mega Mall dan PTM Bengkulu.
"Sudah sejak awal, dari tersangka pertama kita tetapkan, kami sudah melakukan penelusuran aset-aset tersangka. Ini merupakan upaya pemulihan kerugian negara," kata Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani melalui Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu Danang Prasetyo.
Danang menegaskan, untuk apa saja aset tersangka, pihaknya belum bisa secara rinci menjelaskan karena masih dilakukan pengecekan oleh tim.
BACA JUGA:2 Pejabat Pensiun dan 2 Perwira Mutasi, Kapolres Seluma Promosikan Pejabat Baru
Danang menyebut, meskipun sudah enam orang ditetapkan tersangka namun pihak Kejati masih terus mendalami kasus tersebut, dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lagi.
"Tersangka sudah enam orang kita tetapkan. Semua kemungkinan penambahan masih terbuka dan tidak menutup semua hal," imbuh Kasi Penyidikan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



