Buang Sampah Sembarangan di Kota Bengkulu, Pelaku Bisa Dipenjara dan Didenda hingga Rp 50 Juta
Revisi Perda Sampah Bengkulu--
BENGKULU, RBTVDISWAY.ID - Pemerintah Kota Bengkulu sedang memproses revisi perda pengelolaan sampah, nomor 2 tahun 2011.
Dalam revisi perda ini, sanksi bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan sebelumnya maksimal Rp 1 juta. Namun diubah menjadi Rp 50 juta dan kurungan penjara 3 bulan diubah menjadi 6 bulan kurungan penjara. Selain itu, pemberlakukan sanksi selain melalui pengadilan bisa dilakukan secara adat.
BACA JUGA:Sanksi ASN Malas, Inspektorat Kepahiang Minta Kepala OPD Kooperatif Beri Laporan
Dikatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu, Riduan, saat ini pihakya sedang menunggu proses revisi perda tersebut tuntas.
Dengan pemberlakukan sanksi baru ini diharapkan dapat memberikan efek jera, terhadap oknum yang masih kerap membuang sampah sembarangan.
BACA JUGA:Ketentuan dan Kuota SPMB Kota Bengkulu 2025 untuk Jenjang SMP, Disiapkan Posko Pengaduan
Selama ini karena sanksi hanya maksimal Rp 1 juta, kerap sekali proses tipiring masyarakat didenda uang ratusan ribu rupiah.
Tak sebanding dengan proses penyidikan tipiring dan sanksi tersebut sering tidak memberikan efek jera.
BACA JUGA:2 Pejabat Pensiun dan 2 Perwira Mutasi, Kapolres Seluma Promosikan Pejabat Baru
Karenanya dengan aturan baru ini, dengan minimum sanksi denda Rp 1 juta dan maksimal Rp 50 juta akan menimbulkan kesadaran masyarakat, sehingga tidak ada lagi perilaku buang sampah sembarangan.
“Kita sedang memproses revisi perda pengelolaan sampah, dalam hal ini masyarakat yang membuang sampah sembarangan akan dikenakan minimum Rp 1 juta. Sekarang akan diubah menjadi Rp 50 juta , dan kurungan penjara yang tadi 3 bulan diubah menjadi 6 bulan kurungan penjara. Harapannya aturan baru ini, de akan menimbulkan kesadaran masyarakat, dan tidak ada lagi perilaku buang sampah sembarangan,” terang Riduan.
BACA JUGA:Ketentuan dan Kuota SPMB Kota Bengkulu 2025 untuk Jenjang SMP, Disiapkan Posko Pengaduan
Verdi Dwiansyah
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


