Penjara Bakal Penuh, Penjual Pecel Lele Bisa Dijerat Pidana Korupsi
Penjual pecel lele ikut disebut dalam perdebatan undang-undang tipikor--
Ketentuan tersebut telah menegaskan ada jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
"Kesimpulannya adalah Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tipikor kalau saya berpendapat untuk dihapuskan karena rumusannya melanggar asas lex certa, perbuatan apa yang dinyatakan sebagai korupsi," jelasnya.
BACA JUGA:Primbon Weton Selasa Wage di Bulan SuroTanggal 1 Juli 2025
"Kemudian yang kedua, merevisi Pasal 3 Undang-undang Tipikor dengan mengganti, menyesuaikan dengan Article 19 UNCAC yang sudah kita jadikan norma, 'Setiap Orang' diganti dengan 'Pegawai Negeri' dan 'Penyelenggara Negara' karena itu memang ditujukan untuk Pegawai Negeri dan kemudian menghilangkan frasa 'yang dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara' sebagaimana rekomendasi UNCAC," sambung Chandra.
Pemohon perkara nomor: 142/PUU-XXII/2024 ini juga menghadirkan Ahli Keuangan Amien Sunaryadi yang juga mantan Wakil Ketua KPK periode 2003-2007.
Mengutip data survei, Amien mengatakan jenis korupsi yang paling banyak terjadi di lapangan adalah suap.
Sedangkan, kata dia, aparat penegak hukum di Indonesia lebih banyak mengejar korupsi jenis merugikan keuangan negara.
BACA JUGA:Kena Mental Wilayahnya Terus Dibombardir Iran, Walikota Israel Menyerah Minta Perang Disudahi
"Cara kerja aparat penegak hukum dan juga pemeriksa keuangan tidak akan menjadikan Indonesia bebas dari korupsi, karena korupsi yang paling banyak adalah suap, korupsi yang ditulis di Undang-undang yang berlaku Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah suap, tapi yang dikejar-kejar yang merugikan keuangan negara," kata Amien.
Sheila Silvina
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


