Iklan RBTV

Penjara Bakal Penuh, Penjual Pecel Lele Bisa Dijerat Pidana Korupsi

Penjara Bakal Penuh, Penjual Pecel Lele Bisa Dijerat Pidana Korupsi

Penjual pecel lele ikut disebut dalam perdebatan undang-undang tipikor--

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Penjara bakal penuh, penjual pecel lele bisa dijerat pidana korupsi.

Persoalan hukum Indonesia selalu menjadi bahan perdebatan. Penyebabnya, selalu ada celah-celah dalam kitab hukum yang bisa mengundang multi tafsir.

Ahli hukum Chandra Hamzah menilai ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menimbulkan masalah karena bisa menjerat penjual pecel lele di trotoar jalan.

Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor pada pokoknya berisi ketentuan pidana terhadap perbuatan melawan hukum yang menguntungkan pihak tertentu dan mengakibatkan kerugian negara.

BACA JUGA:Oppo A3x Vs Nubia Focus 2 5G, Selisih Harganya Tipis, Berikut Ulasan Lengkapnya

Dalam sidang lanjutan perkara nomor: 142/PUU-XXII/2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (18/6), Chandra menjelaskan tidak boleh ada perumusan delik yang kurang jelas atau bersifat ambigu, maupun tidak boleh ditafsirkan secara analogi sehingga tidak melanggar asas lex certa maupun lex stricta.

Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, terang Chandra, maka penjual pecel lele di trotoar juga dapat dikenakan sanksi tersebut.

Sebab, penjual pecel lele termasuk "setiap orang" yang melakukan "perbuatan melawan hukum" dengan berjualan di atas trotoar yang seharusnya digunakan pejalan kaki. 

Kemudian penjual pecel lele juga bisa dikatakan mencari keuntungan atau "memperkaya diri sendiri" dengan berjualan di trotoar yang membuat fasilitas publik milik negara itu rusak sehingga dapat dianggap pula "merugikan keuangan negara".

BACA JUGA:Tidak Gentar Diancam Amerika dan Israel, Hizbullah Tetap Berniat Kirim Rudal ke Israel

"Maka, penjual pecel lele adalah bisa dikategorikan, diklasifikasikan melakukan tindak pidana korupsi, ada perbuatan, memperkaya diri sendiri, ada melawan hukum, menguntungkan diri sendiri atau orang lain, merugikan keuangan negara," ujar Chandra dilansir dari laman MK.

Mantan Wakil Ketua KPK periode 2007-2009 itu menambahkan Pasal 3 UU Tipikor pun memuat frasa "setiap orang" yang dapat mengingkari esensi dari korupsi itu sendiri. 

Sebab, tidak setiap orang memiliki kekuasaan yang cenderung korup.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait