Oknum LSM Kena OTT, Kejari Seluma Beri Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa
--
SELUMA, RBTV.DISWAY.ID - Berselang sehari peristiwa OTT terhadap oknum LSM karena diduga melakukan pemerasan, Kejaksaan Negeri SELUMA selaku Jaksa Pengacara Negara melaksanakan pendampingan hukum pengelolaan Dana Desa di Kantor Camat SELUMA Barat pada Kamis pagi 26 Juni 2025, sekitar pukul 09.30 wib.
Kegiatan pendampingan hukum pengelolaan Dana Desa ini, dilakukan oleh Kasi Datun Kejari Seluma Muhammad Ridho Saputra, SH. MH bersama Eza Winda Gitalastri, S.H. M.H selaku Kasubsi Penuntutan Seksi Tindak Pidana Umum, dan didampingi Sekretaris Dinas PMD Kabupaten Seluma Jaswan Edi dan Plt. Camat Seluma Barat Alpani, serta dihadiri para kades dari Kecamatan Seluma Barat dan Kecamatan Seluma Selatan.
BACA JUGA:Event Tabut, Besaran Tarif Retribusi Parkir di Kota Bengkulu Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024
Dalam pemaparannya, Kasi Datun Kejari Seluma Muhammad Ridho Saputra, SH. MH mengatakan tujuan diadakannya pendampingan hukum pengelolaan Dana Desa ini, untuk memastikan pengelolaan dana desa dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan dan tindak pidana korupsi.
"Pendampingan ini juga bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparat desa mengenai pengelolaan keuangan desa dan tata cara pelaporan yang benar, serta untuk memberdayakan masyarakat desa agar dapat berpartisipasi aktif dalam pembangunan desa," terang Muhammad Ridho Saputra.
Dilanjutkan Kasubsi Penuntutan Seksi Tindak Pidana Umum, Eza Winda Gitalastri, S.H. M.H, mengatakan kepada para kepala desa yang hadir untuk mengingatkan dalam melaksanakan setiap kegiatan fisik ataupun non fisik, harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat melalui musyawarah desa.
BACA JUGA:Gawat, Tunggakan Pelanggan Capai Rp 16,5 Miliar, PDAM Rejang Lebong Terancam Gulung Tikar
Selain itu, ia juga mengingatkan para kepala desa untuk tidak melakukan mark up atau kegiatan fiktif di setiap kegiatan yang menggunakan Dana Desa.
"Pendampingan hukum ini, saya tegaskan bukan berarti menjamin kepala desa aman dari jeratan hukum, jika laporan keuangan atau surat pertanggungjawaban penggunaan dana desa tidak sesuai dengan fakta yang ada, jadi setiap kegiatan tolong lengkapi administrasi laporan keuangan SPJ-nya sesuai fakta yang ada, jangan sampai ada kegiatan fiktif apalagi mark up," tegas Eza Winda Gitalastri.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


