Manager Rumah BUMN PLN Divonis Hakim Terbukti Korupsi DANA CSR PLN Rp403 Juta
Sidang Tipidkor di Pengadilan Negeri Bengkulu--
BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Manager Rumah BUMN PLN divonis hakim terbukti korupsi DANA CSR PLN Rp403 juta.
Terdakwa Agung Yudha Prawira selaku mantan Manager Rumah BUMN PLN tahun 2021-2023 menjalani sidang perkara dugaan korupsi DANA CSR PLN di Pengadilan Negeri Bengkulu pada, Selasa (1/7), dengan agenda mendengarkan pembacaan amar putusan dari majelis hakim.
Majelis hakim yang diketuai oleh hakim Agus Hamzah menyatakan terdakwa Agung Yudha Prawira terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Atas perbuatannya, Hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Agung Yudha Prawira dengan pidana penjara selama 3 tahun denda, Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara, serta dibebankan uang pengganti kerugian negara Rp403 juta, atau diganti kurungan penjara 1 tahun 3 bulan penjara, jika tidak mengganti atau harta benda yang disita tidak mencukupi untuk mengganti kerugian negara.
Hakim Agus Hamzah menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan pasal 3 junto pasal 18 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 KUHPidana.
"Terdakwa diputus bersalah melanggar pasal 3 Dakwaan Subsider, dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun serta dibebankan denda serta membayar uang pengganti kerugian negara," kata Agus Hamzah.
Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kepahiang yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman selama 5 tahun 6 bulan penjara serta membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu dibebankan membayar uang pengganti Rp403 juta subsider 2 tahun 6 bulan penjara.
BACA JUGA:Pemilik Masayu.r, Akui KUR BRI Bikin Usaha Makin Lancar Jaya
Atas putusan dari majelis hakim, Kasi Pidsus Kejari Kepahiang melalui JPU Kejari Kepahiang, Hafiedz Assegaf menegaskan semua putusan Majelis hakim mengadopsi intinya dakwaan JPU.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


