Manager Rumah BUMN PLN Divonis Hakim Terbukti Korupsi DANA CSR PLN Rp403 Juta
Sidang Tipidkor di Pengadilan Negeri Bengkulu--
Artinya perbuatan yang dilakukan terdakwa ini terbukti semuanya sebagaimana saksi-saksi yang dihadirkan JPU Kejari Kepahiang saat sidang pembuktian.
"Tentunya putusan Majelis Hakim semuanya hampir sama dalam dakwaan, membuktikan perbuatannya terdakwa melakukan tindak pidana Korupsi," kata JPU Kejari Kepahiang, Hafiedz Assegaf, Selasa (1/7/2025).
BACA JUGA:Pejabat Bank BUMN di Bengkulu Divonis Hakim Bersalah dalam Perkara Dugaan Korupsi Kredit Yasa Griya
(Rendra Aditya)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


