Lumayan Besar, Segini Gaji Bulanan yang Diterima PPPK Paruh Waktu di Sumatera Utara
Gaji PPPK Paruh Waktu --
Menpan RB melalui Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 telah mengatur secara resmi gaji PPPK paruh waktu.
Besaran gaji paruh waktu ditetapkan minimal setara dengan gaji honorer dan maksimalnya disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) masing-masing wilayah di Sumatera Utara.
Berikut daftar gaji PPPK paruh waktu per bulan di sejumlah kabupaten/kota di Sumatera Utara:
1. Mandailing Natal: Rp3.100.998
2. Tapanuli Selatan: Rp3.307.324
3. Tapanuli Tengah: Rp3.242.323
4. Tapanuli Utara: Rp3.017.649
5. Toba: Rp3.151.356
BACA JUGA:Toyota Corolla Cross HEV 2025: Tampilan Baru dengan Teknologi Canggih
6. Labuhanbatu: Rp3.438.181
7. Asahan: Rp3.265.908
8. Simalungun: Rp3.088.851
9. Karo: Rp3.577.282
10. Deli Serdang: Rp3.732.906
11. Langkat: Rp3.134.660
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


