Iklan RBTV

Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu di Riau, Silakan Cek Kabupaten/Kota yang Paling Besar

Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu di Riau, Silakan Cek Kabupaten/Kota yang Paling Besar

Gaji PPPK Paruh Waktu di Riau--

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Segini besaran gaji PPPk di Riau baik penuh waktu maupun paruh waktu terbaru 2025, cek daftar lengkapnya!

Bagi sahabat Camkoha yang penasaran mengenai berapa besar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Provinsi Riau untuk tahun 2025, baik untuk status penuh waktu maupun paruh waktu.

BACA JUGA:Wajib Dibawa Pulang! Inilah 10 Oleh-oleh Khas Jogja Lengkap Harga dan Lokasinya

Informasi ini dilansir dari postingan reels kanal YouTube @HijsoLearning serta beberapa sumber terpercaya lainnya.

Untuk diketahui, PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja merupakan pegawai yang diangkat oleh pemerintah untuk melaksanakan tugas pemerintahan dengan perjanjian kerja atau kontrak dalam jangka waktu tertentu. 

PPPK memiliki hak atas gaji dan tunjangan sebagaimana pegawai negeri sipil lainnya, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:Wajib Dibawa Pulang! Inilah 10 Oleh-oleh Khas Jogja Lengkap Harga dan Lokasinya

Gaji PPPK Penuh Waktu

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, berikut adalah rincian lengkap gaji PPPK penuh waktu 2025 di Riau berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG):

- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800

BACA JUGA:Gaji PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu di Sumatera Barat Tahun 2025, Cek Info Lengkap Berdasarkan Perpres

- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000

BACA JUGA:Ini Penjelasan Pelindo Kenapa Pengerukan Alur Pulau Baai Belum juga Tuntas

Gaji PPPK Paruh Waktu

Sementara itu, untuk PPPK dengan status paruh waktu di Provinsi Riau tahun 2025, gaji mereka dihitung berdasarkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku di masing-masing daerah. Berikut adalah daftar lengkapnya:

1. Kota Dumai: Rp4.118.659 per bulan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: