Iklan RBTV

Direktur PDAM Kota Bengkulu Jadi Terlapor Dugaan Korupsi, Kejati Sudah Terima SPDP

Direktur PDAM Kota Bengkulu Jadi Terlapor Dugaan Korupsi, Kejati Sudah Terima SPDP

--

BENGKULU, RBTVDISWAY.ID,- Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu akhirnya menetapkan Direktur PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu, Samsu Bahari, sebagai Terlapor dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penerimaan ratusan pegawai harian lepas (PHL) tahun 2023-2025 di lingkungan PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Polres Seluma Olah TKP, 2 Pelaku Terekam CCTV Bobol Toko HP

Informasi diperoleh rbtvdisway.id, penetapan terlapor Direktur Samsu Bahari tersebut dibenarkan Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, melalui Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan yang mengaku pihaknya sudah menerima berkas penetapan terlapor bersangkutan.

 

Saat ini ditambahkan Arief, pihaknya juga masih menunggu berkas berkaitan dengan perkara dari penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu dengan melengkapi petunjuk dari Jaksa Peneliti Kejati Bengkulu.

BACA JUGA:Peristiwa Berdarah di Bengkulu Selatan, Pedagang Kopi Terluka Parah di Tengah Pasar Masat

"Kita sudah menyiapkan jaksa yang mengawal perkara ini. Sementara bersangkutan masih terlapor dan baru SPDP kita terima," kata Arief.

 

Terhadap terlapor, penyidik mengenakan pasal 2, 3 dan pasal 12 undang undang tindak pidana korupsi.

 

Sebelumnya, dalam kasus ini dugaan tindak pidana dengan modus diduga penerimaan ratusan PHL di lingkungan PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu ini dilakukan oleh oknum pegawai di PDAM untuk merekrut PHL baru setiap bulannya sebanyak 5 hingga 6 orang. 

BACA JUGA:Target Pengerukan Alur Pulau Baai Molor Lagi, Ini Janji Terbaru Pelindo

Diduga, para PHL ini dimintai sejumlah uang agar bisa diterima, tetapi tidak ada perjanjian tertulis.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: