Iklan RBTV

Segini Gaji PPPK Paruh Waktu di Musi Rawas, Lebih Besar Dibanding Daerah Lain

Segini Gaji PPPK Paruh Waktu di Musi Rawas, Lebih Besar Dibanding Daerah Lain

Dibanding daerah lain, gaji PPPK Paruh Waktu di Musi Rawas lebih besar--

Berdasarkan ketentuan itu, artinya gaji PPPK Paruh Waktu di Musi Rawas bisa mengikuti ketentuan upah minimal di daerah ini. Untuk diketahui, saat ini ketentuan upah minimal di Musi Rawas sebesar Rp 3,79 juta.

Sumber pendanaan upah PPPK Paruh Waktu dapat berasal dari luar belanja pegawai sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain itu, PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan fasilitas sesuai ketentuan perundang-undangan.

BACA JUGA:Jangan Anggap Remeh, Segini Gaji yang Diterima PPPK Paruh Waktu Pagar Alam

Gaji Pokok PPPK

Setelah PPPK Paruh Waktu ini diangkat menjadi PPPK, maka gaji yang diterima akan disesuaikan dengan gaji pokok PPPK Penuh Waktu Ketentuan mengenai besaran gaji pokok PPPK diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 11 Tahun 2024. Berikut rincianya:

Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900

Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200

Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200

Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600

Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900

Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100

Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.100

Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400

Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: