Iklan RBTV

Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD Kabupaten dan Kota di Indonesia

Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD Kabupaten dan Kota di Indonesia

Gaji anggota DPRD --

BACA JUGA:Aplikasi Penghasil Uang Tergacor di 2025 Bisa 4 Kali Tarik Sehari

Besaran Gaji dan Tunjangan DPRD Kabupaten/Kota

Gaji serta tunjangan anggota dewan seperti DPRD Kabupaten/ Kota diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017.

Meski demikian, jumlah gaji anggota DPRD Kabupaten/ Kota akan berbeda-beda. Karena juga dipengaruhi postur APBD.

Walaupun berbeda, berikut ini gambaran gaji dan tunjangan anggota dewan kabupaten dan kota:

  • Uang representasi: Rp2.100.000 (ketua), Rp1.680.000 (wakil), atau Rp1.575.000 (anggota) per bulan.
  • Tunjangan keluarga: Rp220.000 per bulan.
  • Tunjangan beras: Rp289.000 per bulan.
  • Uang paket: Rp157.000 per bulan.
  • Tunjangan jabatan: Rp2.283.750 per bulan.
  • Tunjangan alat kelengkapan: Rp91.350 per bulan.
  • Tunjangan komunikasi intensif: Rp10.500.000 per bulan.
  • Tunjangan reses: Rp2.625.000 per bulan.
  • Tunjangan perumahan: Rp12.000.000 per bulan.
  • Tunjangan transportasi: Rp12.000.000 per bulan.

Jika semua dirincikan, maka total gaji yang didapatkan pimpinan maupun anggota DPRD Kabupaten/Kota berkisar dari Rp41,7 juta hingga Rp42,26 juta per bulan.

BACA JUGA:Daftar 18 Aplikasi Pinjol Legal yang Memiliki DC Lapangan, Bayar Cicilan Tepat Waktu

Demikianlah informasi mengenai gaji DPRD tingkat kabupaten atau kota tahun 2025 yang bisa diketahui. Semoga bermanfaat.

(Nutri Septiana)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: