Iklan RBTV

Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD Kabupaten dan Kota di Indonesia

Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD Kabupaten dan Kota di Indonesia

Gaji anggota DPRD --

NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID - Rincian gaji dan tunjangan anggota DPRD Kabupaten dan Kota di Indonesia.

Topik gaji anggota DPRD atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selalu menarik perhatian publik.

Tak jarang jumlah gaji serta tunjangan yang diterima oleh para anggota DPRD sering dipertanyakan.

Artikel ini akan mengupas tuntas seluk-beluk gaji anggota DPRD di Indonesia, khususnya di tingkat kabupaten/kota. 

BACA JUGA:Aplikasi Event Bank Digital Terbaru 2025 yang Wajib Kamu Coba, Baru Daftar Langsung Dapat Rp25.000

Dasar Hukum Gaji DPRD Kabupaten/Kota

Dasar hukum penghasilan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat Kabupaten/Kota dimuat dalam tiga peraturan, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokkan Kemampuan Keuangan Daerah Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional.

BACA JUGA:Mantap! Ini Aplikasi Balas Chat Dapat Uang Terbaru 2025, Cuan Lewat Obrolan dan Berlian!

Ketentuan Gaji Anggota DPRD Kabupaten/Kota

Secara garis besar, gaji pimpinan dan anggota DPRD terdiri dari beberapa aspek, yakni:

  • Uang representasi.
  • Tunjangan keluarga.
  • Tunjangan beras.
  • Uang paket.
  • Tunjangan jabatan.
  • Tunjangan alat kelengkapan.
  • Tunjangan komunikasi intensif.
  • Tunjangan reses.
  • Tunjangan perumahan.
  • Tunjangan transportasi.

Dengan demikian, DPRD tidak mengenal istilah gaji pokok seperti di DPR RI, namun menggunakan istilah uang representasi untuk menyebutkan pendapatan yang diperoleh pimpinan dan anggotanya. 

Uang representasi akan diberikan setiap bulan kepada pimpinan dan anggota DPRD dengan ketentuan yang sudah berlaku.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: