Iklan RBTV

Peringatan Keras Polres Mukomuko Pasca Oknum LSM di OTT, 'Jangan Main-main atau Kena Sikat'

Peringatan Keras Polres Mukomuko Pasca Oknum LSM di OTT, 'Jangan Main-main atau Kena Sikat'

epala Desa Tirta Mulya, Supriyanto--

MUKOMUKO, RBTV.DISWAY.ID - Peringatan keras Polres Mukomuko pasca oknum LSM di OTT, 'Jangan Main-main atau Kena Sikat'.

Satu orang oknum LSM di OTT Satreskrim Polres Mukomuko setelah menerima uang dari Kepala Desa Tirta Mulya, Kecamatan Air Manjuto.

Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma Wardana melalui Kasat Reskrim  Iptu. Novaldi Dewanda menyampaikan, oknum LSM berinisial AS ini diamakan karena telah memaksa Kades Tirta Mulya memberikan sejumlah uang dengan dalih mempertanyakan pengelolaan dana desa, sekaligus untuk kepentingan pribadi.

BACA JUGA:Apakah Siswa Sekolah Rakyat Mendapat Uang Saku? Begini Jawaban Kemensos

AS terjaring Operasi Tangkap Tangan yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Novaldi Dewanda saat berada di kantor Desa Tirta Mulya pada Jumat (11/7) siang.

“Kami telah mengamankan satu orang yang diduga melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap salah seorang kepala desa. Saat ini pelaku sudah berada dalam proses pemeriksaan,” ujar Novaldi.

Penjelasan Kasat Reskrim, dugaan pemerasan ini dilakukan dengan cera mengancam akan melaporkan korban ke Aparat Penegak Hukum (APH) tentang pengelolaan dana desa jika uang tidak diberikan.

BACA JUGA:Perkuat Struktur Pendanaan Jangka Panjang, BRI Fokus Himpun Dana Murah

Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) subsider Pasal 369 ayat (1) KUHPodana, tentang pemerasan dan pengancaman, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Mukomuko menegaskan bahwa praktik-praktik semacam ini menjadi perhatian serius pemerintah pusat, dan siapapun yang merasa diintimidasi oleh oknum yang mengatasnamakan lembaga atau media, diminta segera melapor ke polisi.

“Presiden pun telah menegaskan bahwa segala bentuk upaya yang mengganggu jalannya pemerintahan wajib ditindak tegas. Maka dari itu, kami mendorong semua aparatur Desa hingga Kabupaten agar tidak ragu melapor jika menghadapi situasi serupa,” tegas Novaldi.

BACA JUGA:Daftar Sekolah Kedinasan yang Mendapat Uang Saku, Ada yang Rp 1,5 Juta per Bulan

Sementara itu Kepala Desa Tirta Mulya, Supriyanto mengungkapkan bahwa oknum tersebut sempat meminta uang sebesar Rp2,5 juta.

Supri pun berupaya menawar dan hanya bersedia memberikan Rp500 ribu. Namun karena desakan terus datang, akhirnya ia menyerahkan Rp2 juta.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: