Pendapatan Pajak Listrik Non-PLN Naik, BKD Mukomuko Optimis PAD Meningkat 100 Persen
Pendapatan pajak listrik non PLN Pemkab Mukomuko--
2. Pajak gedung sarang walet: Rp50 juta
3. Pajak air tanah: Rp250 juta
4. Pajak mineral bukan logam dan batuan: Rp1,4 miliar
5. Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2): Rp1,3 miliar
6. Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB): Rp450 juta
7. Pajak barang dan jasa tertentu (PBJT): Rp12,7 miliar
8. Opsen pajak kendaraan bermotor (PKB): Rp6,7 miliar
9. Opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB): Rp5,6 miliar
BACA JUGA:Infinix Hot 60 Pro Plus Rilis, Ponsel Tertipis Baterai Super Besar, Kamera Super Apik
Dikatakan Kepala Bidang Pendapatan I Badan Keuangan Daerah Mukomuko, Noftri Syahyadi mengatakan dengan adanya perubahan tarif pajak listrik non-PLN, maka pendapatan asli daerah bisa naik 100 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Yang mana pada tahun 2024 PAD dari pajak listrik non-PLN hanya sejumlah Rp538 juta dari target Rp800 juta.
Untuk itu pada tahun 2025 bisa tembus Rp1 miliar dari target yang ditetapkan sebesar Rp1 miliar.
“Jadi ada penyesuaian tarif kan kita sudah lama tidak penyesuaian tarif dari tahun 2012 jadi dengan penyesuaian tarif itu diharapkan kenaikan yang cukup signifikan kontribusinya terhadap APBJT listrik non-PLN ini seperti kita ketahui ada 14 pabrik CPU yang beroperasi di kabupaten kita ini nah pajak dari turbin itulah harapan kontribusinya signifikan terhadap pendapatan kita,” ujar Noftri Syahyadi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


