Sebar Hoax Mobil Dinas Gubernur Menunggak Pajak, Pemprov Bengkulu Lapor Pemilik Akun
Plt Kadis Kominfotik Provinsi Bengkulu, Mif Tarul Ilmi--
BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Opini dan narasi yang disebar oknum tak bertanggung jawab dengan narasi bahwa "Mobil Dinas Gubernur Mengunggak Pajak" berkembang di Provinsi BENGKULU dan langsung direspon cepat oleh Pemprov BENGKULU.
Berdasarkan rilis yang dikirim ke RBTV, Pemerintah Provinsi Bengkulu menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial TikTok terkait dugaan tunggakan pajak mobil dinas (mobnas) Gubernur Bengkulu dengan pelat nomor BD 1 adalah tidak benar alias hoaks.
BACA JUGA:Apa Benar Mobnas Gubernur Helmi Hasan Menunggak Pajak? Cek Faktanya
Penegasan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Bengkulu, Mif Tarul Ilmi, usai melakukan klarifikasi langsung ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu pada Sabtu (26/7/2025).
“Kami sudah konfirmasi langsung ke Bapenda. Informasi soal mobil dinas Gubernur menunggak pajak itu tidak benar dan menyesatkan. Pajaknya sudah lunas dibayar pada 23 Juli 2025,” tegas Mif.
Ia juga menyampaikan bahwa akun penyebar informasi palsu tersebut akan dilaporkan ke Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI) karena menyebarkan konten provokatif yang berpotensi memecah opini publik dan menyesatkan masyarakat.
“Akun penyebar hoaks tersebut akan kami laporkan ke KOMDIGI, termasuk akun-akun lainnya yang turut menyebarkan konten serupa yang provokatif dan meresahkan,” tambahnya.
BACA JUGA:Teuku Zulkarnain: 'LUCU' Tunggakan Pajak Tahun Lalu yang Dituduh Gubernur Helmi
Senada dengan itu, Kepala Bapenda Provinsi Bengkulu, Hadianto, juga memastikan bahwa kabar mengenai tunggakan pajak mobil dinas Gubernur tidak sesuai fakta.
Menurutnya, kendaraan jenis Toyota Land Cruiser dengan nomor polisi BD 1 telah melunasi kewajiban pajaknya.
“Tidak benar mobnas BD 1 milik Gubernur menunggak pajak. Pajaknya telah dibayar lunas pada 23 Juli 2025. Masa berlaku Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 2026 dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hingga 2029. Jadi, informasi yang beredar di media sosial tersebut tidak berdasar,” jelas Hadianto.
BACA JUGA:Cara Kredit Suzuki Fronx 2025 di Bengkulu, Angsuran Rp5 Jutaan Bertabur Promo
Sebelumnya, sebuah akun TikTok bernama Vox Populi mengunggah video yang menyebutkan bahwa mobil dinas Gubernur Bengkulu menunggak pajak. Unggahan tersebut dinilai provokatif dan dibuat tanpa verifikasi kepada instansi terkait.
Menanggapi hal ini, Pemerintah Provinsi Bengkulu mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar di media sosial tanpa sumber yang jelas dan akurat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


