Iklan RBTV

Harap Dipahami, Ini Pertanyaan yang Sering Ditanyakan Petugas Imigrasi Bagi Pemohon Paspor

Harap Dipahami, Ini Pertanyaan yang Sering Ditanyakan Petugas Imigrasi Bagi Pemohon Paspor

Paspor baru--

1. Negara tujuan 

2. Kota tempat tinggal 

3. Pekerjaan yang rencana akan dilakukan 

4. Durasi kontrak 

5. Perusahaan yang memberangkatkan 

Untuk pengurusan paspor bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) , petugas biasanya memberikan pertanyaan yang lebih rinci. 

Mereka harus sudah mengantongi surat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja di wilayah domisili masing-masing sebelum mengajukan permohonan paspor. 

BACA JUGA:Warga Kerkap dan Tanjung Agung Palik Bengkulu Utara jadi Korban Travel Umroh Bodong

Untuk lama jadwal paspor bisa diambil setelah melakukan proses pedaftaran di kantor Imigrasi, Alfitrul mengatakan, jika hanya membutuhkan waktu selama 4 hari kerja setelah pendaftaran.

Sementara itu, sebagai informasi, jika saat ini pembuaatan paspor sudah melalui aplikasi M-Paspor. Yang mana, ini merupakan aplikasi online pendaftaran permohohonan paspor, berikut caranya:

1. Unduh dan daftarkan diri melalui aplikasi M-Paspor

2. Pilih Lokasi Kantor Imigrasi yang ingin dituju

3. Lengkapi dan unggah berkas yang diperlukan

4. Lengkapi daftar pertanyaan

5. Lakukan pembayaran (tidak boleh lebih dari 2 jam setelah terbit kode biling)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: