Cicilan Pinjaman KUR Mandiri 2025 Rp15 Juta-Rp25 Juta untuk UMKM Kerajinan di Provinsi Bengkulu Tanpa Jaminan
KUR Mandiri 2025--
NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID – Gubernur Bengkulu Helmi Hasan sudah membuka Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) se-Provinsi Bengkulu tahun 2025, Selasa (29/7).
Kegiatan yang diprakarsai Dinas Perindustrian dan Perdagangan ini dihadiri langsung Ketua Dekranasda Provinsi Bengkulu, Khairunnisa Helmi Hasan, jajaran pengurus Dekranasda kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu, serta pejabat Pemerintah Provinsi Bengkulu ini mengangkat tema “Dari Bumi Merah Putih, Semangat Inovasi Kriya dan Wastra Indonesia”.
BACA JUGA:Calon Pekerja Migran Bisa Ajukan KUR Mandiri 2025, Cek Syarat dan Ketentuan
Ketua Harian Dekranasda Provinsi Bengkulu, M. Ikhwan, menyampaikan bahwa Dekranasda akan terus menjalin kemitraan strategis dengan berbagai pihak, seperti Kementerian Hukum dan HAM untuk perlindungan merek, perbankan untuk akses Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan sektor swasta untuk penyelenggaraan berbagai event dan festival.
Untuk diketahui Dekranasda berfungsi untuk membina, mengembangkan, dan melestarikan seni kerajinan daerah, serta meningkatkan kesejahteraan para pengrajin.
Salah satunya perbankan yang bisa diakses untuk dimanfaatkan dalam kerajinan adalah Bank Mandiri tahun 2025. Modal untuk mengembangkan usaha kerajinan tangan sangat bervariasi, tergantung pada jenis kerajinan dan skala usaha. Modal untuk mengembahkan bisa mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.
Namun, yang paling penting sebelum mengajukan pinjaman adalah untuk menyesuaikan modal dengan jenis kerajinan dan target pasar.
Tabel Pinjaman KUR Mandiri 2025
Bagi Anda yang berminat mengajukan pinjaman Kredit Usaha Rakyat di Bank Mandiri dengan plafon Rp 15 juta dan Rp 25 juta, Anda bisa melihat jumlah cicilan yang harus dibayarkan setiap bulannya.
Plafon Rp 15.000.000
- Angsuran Tenor 12 bulan: Rp 1.290.996
- Angsuran Tenor 24 bulan: Rp 664.809
- Angsuran Tenor 36 bulan: Rp 456.329
Plafon Rp 25.000.000
- Angsuran Tenor 12 bulan: Rp 2.151.661
- Angsuran Tenor 24 bulan: Rp 1.108.015
- Angsuran Tenor 36 bulan: Rp 760.548
Dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan KUR
a. KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, KUR Khusus
- Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha Mikro dan Kecil (SKU) yang diterbitkan oleh RT/RW, kecamatan/desa, atau pejabat yang berwenang menerbitkannya dan/atau surat keterangan lain yang sejenis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa e-KTP atau Nota Penerbitan e-KTP.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk limit di atas Rp 50 juta.
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Surat/Sertifikat Nikah/Cerai (bagi calon Debitur yang sudah menikah/bercerai).
- Kepesertaan BPJS TK (hanya untuk KUR Kecil & KUR Khusus limit kredit >Rp 100 juta)
b. KUR Pemanfaatan Tenaga Kerja Migran Indonesia
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa e-KTP atau Nota Penerbitan e-KTP;
- Perjanjian kerja Pekerja Migran Indonesia oleh instansi penempatan tenaga kerja dan/atau pemagangan Indonesia.
- Perjanjian Kerja dengan pemberi kerja Pekerja Migran Indonesia baik yang ditempatkan pada instansi penempatan tenaga kerja Indonesia dan/atau pemagangan Indonesia, Pemerintah, atau Pekerja Migran Indonesia yang bekerja secara perseorangan.
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Surat Nikah/Cerai (bagi Calon Debitur yang sudah menikah/cerai)
BACA JUGA:Tabel Pinjaman KUR BRI 2025 untuk Angsuran Rp 1 Jutaan Per Bulan
Persyaratan KUR Mandiri 2025
- Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
- Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah milik anggota keluarga karyawan yang berpenghasilan tetap atau dipekerjakan sebagai pekerja migran Indonesia.
- Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah milik pekerja migran Indonesia yang pernah bekerja di luar negeri;
- Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di daerah perbatasan;
- Pensiunan Pegawai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Pegawai Negeri Sipil (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) dan/atau pegawai dalam masa persiapan pensiun;
- Usaha mikro, kecil, dan menengah (bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI);
- Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah meliput Komunitas Usaha Lainnya dan Gabungan Masyarakat Tani dan Nelayan (Gapoktan).
- Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Pekerja yang Terkena Pemutusan Hubungan Kerja;
- Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri; dan/atau
- Calon Anggota Magang di Luar Negeri;
- Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ibu rumah tangga.
BACA JUGA:Tidak Perlu Repot Datang ke Bank, Begini Cara Mengajukan KUR BRI Lewat BRImo
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


