Iklan RBTV

Eks Koordinator Sekretariat Bawaslu Benteng Ditahan Jaksa, Ini Kasusnya

Eks Koordinator Sekretariat Bawaslu Benteng Ditahan Jaksa, Ini Kasusnya

Kejari Benteng tahan eks koordinator sekretariat bawaslu benteng--

BENGKULU TENGAH, RBTV.DISWAY.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah menetapkan tersangka, dalam kasus dugaan penyimpangan anggaran belanja di Sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bengkulu Tengah tahun anggaran 2023.

Adapun tersangka yang ditetapkan yakni saudari EF (45), yang pernah menjabat sebagai Koordinator Sekretariat atau Sekretaris Bawaslu Bengkulu Tengah, dari tahun 2017 hingga tahun 2023.

BACA JUGA:Pinjaman KUR BCA 2025 untuk Sektor Pertanian atau Modal Usaha Sayur Hidroponik, Cicilan Rp100 Ribuan

Penetapan tersangka ini dilakukan Kejari Bengkulu Tengah pada Kamis (31/07) petang. Selain menetapkan tersangka, jaksa juga melakukan penahanan terhadap EF hingga 19 Agustus 2025. EF akan dititip di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas 2B.

EF pun langsung mengenakan rompi warna pink, untuk digiring dari gedung Kejari Bengkulu Tengah ke mobil tahanan oleh beberapa petugas, yang selanjutnya menuju Lapas Perempuan di Kota Bengkulu.

Dalam press releasenya, Kepala Kejari Bengkulu Tengah Firman Halawa melalui Kasi Intel Yudi Adiansyah, menyampaikan terkait penetapan tersangka dan penahanan terhadap EF ini.

"Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, telah ditemukan alat bukti cukup dan didapatkan fakta terhadap penyimpangan anggaran terhadap belanja perjalanan dinas, belanja sewa dan belanja pemeliharaan," jelas Kasi Intel.

BACA JUGA:Angsuran Ringan KUR Mandiri 2025 Pinjaman Rp15 Juta untuk UMKM Pedagang Kios Buah-buahan

"Selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), dalam melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran negara, belanja negara, EF tidak melakukan pengujian terhadap surat bukti mengenai hak tagih kepada negara," tambah Kasi Intel.

Pemeriksaan terhadap puluhan saksi sebelumnya telah dilakukan Penyidik Kejari Bengkulu Tengah, termasuk di lingkungan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Bengkulu Tengah.

Dalam kasus penyimpangan anggaran di Bawaslu dan Panwascam Bengkulu Tengah, untuk tahun anggaran 2023 ini tidak menutup kemungkinan akan bertambah jumlah tersangka. 

Sedangkan untuk Kerugian Negara (KN) yang ditimbulkan atas perbuatan dugaan penyimpangan anggaran oleh EF ini, masih dalam proses pengembangan.

BACA JUGA:Tabel KUR BCA 2025 Pinjaman Rp10 Juta untuk UMKM Jamu, Simak Cicilan Bulanannya

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait