Tom Lembong Dapat Abolisi dan Hasto Amnesti dari Presiden Prabowo, Apa Itu Abolisi dan Amnesti?
Tom Lembong (pink) dan Hasto (orange)--
Amnesti merupakan hak Presiden yang diatur dalam konstitusi yang bersifat prerogatif. Praktik penyelenggaraan Amnesti dalam konstitusi mengalami perubahan seiring dengan perubahan konstitusi.
Masa perubahan konstitusi yang berdampak pada pengaturan amnesti ini terjadi pada:
a. Periode UUD 1945 (1945 - 1950)
b. Periode UUDS 1950 (1950 - 1959)
c. Periode kembalinya ke UUD 1945 (1959 - 1999)
d. Periode UUD 1945 pasca amandemen (UUD NRI Tahun 1945 yang dimulai pada Oktober 1999)
Pada periode UUD 1945, Amnesti diatur dalam Pasal 14 yang berbunyi bahwa “Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi”. Pemberian amnesti dalam pengaturan ini dilakukan tanpa pertimbangan dari lembaga negara lainnya.
Pada tahun 1945 sampai dengan 17 Agustus 1950, tidak ada amnesti yang diberikan oleh Presiden.
Pada 17 Agustus 1950 diberlakukan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1950 tentang Perubahan Konstitusi Sementara
Republik Indonesia Serikat Menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia (UUDS 1950). Dalam UUDS 1950 terjadi perubahan pengaturan amnesti yang diatur dalam Pasal 107 ayat (3) yang berbunyi: amnesti dan abolisi hanya dapat diberikan dengan undang-undang ataupun atas kuasa undang undang, oleh Presiden sesudah meminta nasehat Mahkamah Agung.
Berlakunya UUDS 1950, membawa dampak perubahan yang mendasar dalam praktik pemberian amnesti. Perubahan tersebut terletak pada bentuk penetapan dilakukan dengan undang-undang dan adanya syarat pertimbangan/nasehat dari Mahkamah Agung
Abolisi dan amnesti adalah dua bentuk hak prerogatif Presiden yang berkaitan dengan penghapusan akibat hukum pidana, namun memiliki perbedaan mendasar dalam ruang lingkup dan akibat hukumnya.
BACA JUGA:Hasil SEA V League 2025, Megawati Cs Gagal Tundukkan Vietnam
Apa Itu Abolisi
Abolisi merupakan hak prerogatif dan kewenangan konstitusional Presiden untuk menghapuskan seluruh akibat hukum dari putusan pengadilan atau menghapuskan tuntutan pidana kepada seorang terpidana. Termasuk melakukan penghentian apabila putusan tersebut telah dijalankan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


