Tom Lembong Dapat Abolisi dan Hasto Amnesti dari Presiden Prabowo, Apa Itu Abolisi dan Amnesti?
Tom Lembong (pink) dan Hasto (orange)--
Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954tentang Abolisi dan Amnesti menyebutkan, “Dengan pemberian Amnesti semua akibat hukum pidana terhadap orang-orang termaksud dalam pasal 1 dan 2 dihapuskan. Dengan pemberian Abolisi maka penuntutan terhadap orang-orang yang termaksud dalam pasal 1 dan 2 ditiadakan”.
Sementara mengacu Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, “Presiden memberi abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR yang menegaskan bahwa keputusan ini tidak dapat diambil secara sepihak tanpa mekanisme check and balance dari lembaga legislatif”.
Abolisi dan amnesti adalah dua bentuk hak prerogatif Presiden yang berkaitan dengan penghapusan akibat hukum pidana, namun memiliki perbedaan mendasar dalam ruang lingkup dan akibat hukumnya.
Menurut Pasal 1 UU 11/1954, menyebutkan, “Presiden, atas kepentingan Negara, dapat memberi amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan sesuatu tindakan pidana. Presiden memberi amnesti dan abolisi ini setelah mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah Agung yang menyampaikan nasihat itu atas permintaan Menteri Kehakiman”.
Sementara Pasal 4 UU 11/1954 menyebutkan, “Dengan pemberian amnesti semua akibat hukum pidana terhadap orang-orang termasuk dalam Pasal 1 dan 2 dihapuskan. Dengan pemberian abolisi maka penuntutan terhadap orang-orang yang termaksud dalam Pasal 1 dan 2 ditiadakan”.
Melalui UU 11/1954 pemberian abolisi, penuntutan terhadap orang yang mendapat abolisi ditiadakan, sehingga proses hukum tidak dilanjutkan atau dihentikan. Dalam praktiknya, abolisi diberikan melalui Keputusan Presiden (Keppres). Misalnya Keppres Nomor 115 Tahun 2000 dan Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2001 yang secara eksplisit menyebut, dengan pemberian abolisi, semua penuntutan terhadap tersangka yang bersangkutan ditiadakan.
Sementara amnesti adalah hak prerogatif Presiden berupa pencabutan semua akibat hukum pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang atas tindak pidana tertentu, yang diberikan dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Berdasarkan Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, Presiden memberi amnesti dengan memperhatikan pertimbangan DPR sehingga pelaksanaannya harus melalui mekanisme check and balance antara eksekutif dan legislatif.
Amnesti biasanya diberikan kepada pelaku tindak pidana politik sebelum maupun sesudah dilakukan penyidikan. Ataupun sebelum maupun sesudah mendapat putusan pengadilan sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan hukum dan praktik Keppres.
Dengan amnesti, seluruh akibat hukum pidana yang telah dijatuhkan kepada penerima amnesti dihapuskan. Dengan demikian status hukum mereka dipulihkan sepenuhnya. (Sumber Hukum Online)
BACA JUGA:Cara Ajukan KUR Mandiri 2025 Rp18 Juta Tanpa Jaminan untuk UMKM
(**)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


