Iklan RBTV

Besaran Qimat Zakat Fitrah 1446 H Kabupaten Mukomuko Alami Penurunan, Tertinggi Segini

Besaran Qimat Zakat Fitrah 1446 H Kabupaten Mukomuko Alami Penurunan, Tertinggi Segini

Besaran Qimat Zakat Fitrah 1446 H Kabupaten Mukomuko --

MUKOMUKO, RBTVDISWAY.ID – Pemerintah Kabupaten MUKOMUKO menetapkan zakat fitrah melalui rapat qimat zakat yang dihadiri seluruh pimpinan ormas, basnaz dan juga seluruh kepala KUA.

Penetapan ini dilakukan setelah survey harga beras yang ada dikabupaten mukomuko.

BACA JUGA:Mengenali Ragam Tradisi Unik Menyambut Ramadhan di Indonesia, Seperti Apa di Daerahmu?

Zakat fitrah salah satu zakat yang diwajibkan kepada umat islam setiap tahunnya menjelang idul fitri. Zakat ini bertujuan untuk menyucikan diri dan harta setelah menjalankan ibadah puasa ramadan.

Untuk pembayaran zakat mengacu pada makanan pokok sehari-hari, akan tetapi bila diuangkan maka rapat qimat menetapkan tiga tingkatan, mulai dari tingkat premium, tingkat biasa hingga tingkat lokal lokal.

BACA JUGA:Game Penghasil Uang DANA 2025, Silakan Dicoba dan Ambil Cuan Rp 130 Ribu


--

Untuk tahun 2025, pembayaran zakat menggunakan beras premium jika diuangkan senilai Rp 45 ribu , sedangkan untuk beras biasa diuangkan sebesar Rp 40 ribu , dan beras lokal diuangkan sebesar Rp 35 ribu per jiwa.

Hal ini, tidak sama dengan besaran nilai ditahun sebelumnya. jika tahun sebelumnya yang menggunakan beras premium diuangkan sebesar Rp 50 ribu, dan beras biasa diuangkan sebesar Rp 45 ribu serta beras lokal diuangkan sebesar Rp 40 ribu. Hal ini terjadi karena inflasi saat ini rendah dan masa panen yang menurun.

BACA JUGA:Jelang Ramadhan, 5 Aplikasi Penghasil Uang Ini Semakin Banyak Digemari, Bergini Cara Mainnya

Kepala kantor Kementrian Agama Kabupaten Mukomuko Widodo mengatakan, hasil ini sudah diedarkan ke masyarakat melalui  kepala kua untuk bisa diterapkan saat masyarakat ingin membayar zakat fitrah.
“ Ini nanti sudah kita edarkan ke masyarakat melalui kepala KUA untuk bisa diterapkan ketika masyarakat kita membayar zakat” jelas Kepala kantor Kementrian Agama Kabupaten Mukomuko,Widodo (22/2).

Berikut ini Qimat Zakat Fitrah 1446 H 2025 Kabupaten Mukomuko:

1. Beras tingkat premium Rp45.000,- turun Rp 5.000 sebelumnya Rp 50.000

2. Beras tingkat biasa Rp 40.000,- turun Rp 5.000 sebelumnya Rp 45.000

3. Beras tingkat lokal Rp 35.000.- turun Rp 5.000 sebelumnya Rp 40.000

BACA JUGA:Sewu Sempol Sebelum Puasa, Tradisi Menyambut Ramadhan dari Kudus

Dwi Anggi Saputra

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: