Iklan RBTV

PERHATIAN!!! ASN dan PPPK 10 Hari Bolos Bisa Dipecat, Jangan Coba-coba

PERHATIAN!!! ASN dan PPPK 10 Hari Bolos Bisa Dipecat, Jangan Coba-coba

ASN dan PPPK bisa dipecat jika tidak absen--

MUKOMUKO, RBTVDISWAY.ID - BKPSDM Kabupaten Mukomuko ingatkan ASN untuk selalu menggunakan aplikasi mobile untuk absen.

Untuk diketahui, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), setiap ASN diminta untuk selalu absen. 

Karenanya BKPSDM Kabupaten Mukomuko mengingatkan ASN agar tidak mengabaikan aturan tentang absen ini.

BACA JUGA:Warga Rejang Lebong Bisa Ambil BSU di Kantor Pos, Sabtu-Minggu dan Tanggal Merah Tetap Buka

Apalagi jika ada ASN yang ketahuan tidak masuk kantor selama 10 hari berturut-turut tanpa keterangan, ASN tersebut bisa dikenakan sanksi pemecatan.

Meskipun absensi mobile saat ini terus diperbaiki, aplikasi ini dirancang untuk memantau kehadiran secara real time dengan harapan disiplin ASN terus meningkat.

BKPSDM Mukomuko meminta para ASN dan PPPK terutama yang baru dilantik segera mengunduh dan menggunakan aplikasi kehadiran berbasis digital TPPI. 

BACA JUGA:Segini Harga TBS Kelapa Sawit di Mukomuko Hari Ini Senin 7 Juli 2025

Dikatakan Kepala Bidang Pengadaan Pengembangan SDM dan Pembinaan ASN BKPSDM Kabupaten Mukomuko, Niko Hafri, penerapan aplikasi ini memang masih menemui beberapa kendala. Terutama pada tahap awal sosialisasi dan adaptasi. 

Namun BKPSDM Mukomuko menargetkan, tahun ini seluruh ASN Kabupaten Mukomuko sudah aktif menggunakan TPPI tanpa kendala. 

BACA JUGA:KEJATI Bengkulu Sita 2 Tambang Batubara, KASIDIK: Negara Rugi Rp300 M?

“Dalam tahun ini menggunakan aplikasi tersebut, sehingga memang masih banyak kendala baik itu pengenalan aplikasi yang memang belum sampai pada seluruh asn yang ada. Tetapi, kita tetap menargtekan tahun ini seluruh asn sudah mnenggunakan aplikasi ini. Sehingga, di tahun 2026 penggunaan aplikasi sudah berlaku secara utuh dan tidak dapat lagi ditawar,” ujar Niko Hafri.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: