Iklan RBTV

Rincian Pajak Nissan Navara Double Cabin 4x4 untuk PKB Pribadi, Umum dan Dinas

Rincian Pajak Nissan Navara Double Cabin 4x4 untuk PKB Pribadi, Umum dan Dinas

Rincian pajak mobil Nissan Navara double cabin 4x4--

BACA JUGA:Toyota Hilux Rangga Penunjang Aktivitas Niaga, Ternyata Hanya Segini Pajaknya Per Tahun

Pajak Double Cabin 4x4 Nissan Navara

Dilansir dari laman resmi biayapajak.com berikut ini daftar pajak tahunan mobil Nissan Navara Double Cabin 4x4 varian 2.5 VL AT:

  • Pajak Nissan Navara PKB ( Pribadi )  Rp 6.021.750,00  
  • Pajak Nissan Navara PKB ( Umum ): Rp 4.014.500,00  
  • Pajak Nissan Navara PKB ( Dinas ): Rp 2.810.150,00  
  • SWDKLLJ: Rp 143.000,00

Selain bayar pajak tahunan, kamu juga diwajibkan membayar pajak 5 tahunan/ganti plat motor berikut ini:

  • Pajak Nissan Navara PKB ( Pribadi ): Rp 6.021.750,00  
  • Pajak Nissan Navara PKB ( Umum ): Rp 4.014.500,00  
  • Pajak Nissan Navara PKB ( Dinas ): Rp 2.810.150,00  
  • SWDKLLJ: Rp 143.000,00
  • Penerbitan STNK: Rp 200.000,00
  • Penerbitan TNKB: Rp 100.000,00

Total Pajak Nissan Navara ( Pribadi ): Rp 6.464.750,00  

Total Pajak Nissan Navara ( Umum ): Rp 4.457.500,00  

Total Pajak Nissan Navara ( Dinas ): Rp 3.253.150,0

Itulah pajak mobil Nissan Nevara Double Cabin 4x4 yang perlu kamu bayar. Pajak diatas hanyalah estimasi dan bisa berubah sewaktu-waktu tergantung dengan kebiajakan daerah masing-masing. 

BACA JUGA:Gagah dan Bertenaga, Tapi Berapa Pajaknya? Ini Daftar Lengkap Pajak Isuzu D-Max

Perlu diketahui pajak ini memiliki banyak manfaat untuk Negara dan masyarakat, diantaranya:

  • Sumber pendapatan Negara
  • Penopang berbagai program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat
  • Bermanfaat sebagai pelayanan transportasi umum bagi masyarakat
  • Dapat mengatur dan menjaga stabilitas perekonomian Negara.

Demikianlah informasi tentang pajak mobil Nissan Navara Double Cabin 4x4. Semoga bermanfaat.

(Tianzi Agustin)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: