Tobat Kek!!! Kakek di Seluma Ini Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar Gara-gara ‘Garap’ Anak SMP
Kakek ini dipenjara 6 tahun karena kasus lendir--
SELUMA, RBTVDISWAY.ID - Pengadilan Negeri Tais menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap terdakwa ND (59), warga Kecamatan Ulu Talo yang menjadi terdakwa kasus pencabulan terhadap tetangganya sendiri, berinisial EF (15) yang masih berstatus siswi SMP.
Putusan pengadilan tersebut saat dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais, Murniawati Priscilia Djaksa Djamaluddin, SH. MH pada saat persidangan, dengan didampingi dua anggota Hakim yakni, Nesia Hapsari, SH.MH dan Juna Saputra Ginting, SH.MH, digelar pada Selasa siang 17 Juni 2025, sekitar pukul 14.00 WIB.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma, Egen Novghantara, SH, dan terdakwa juga didampingi oleh penasihat hukumnya.
BACA JUGA:3 Jet Tempur Israel Ditembak Jatuh Tentara Iran, Warganya Kabur ke Prancis
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan kekerasan terhadap anak. Menjatuhkan hukuman pidan kurungan penjara selama 6 tahun, dan denda Rp 1 Miliar Subsider 3 bulan kurungan penjara," ucap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais, Murniawati Priscilia Djaksa Djamaluddin, SH MH pada saat persidangan.
Dalam kasus tersebut terdakwa dikenakan Pasal 76 huruf e Jo Pasal 82 Ayat 1 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Fee Proyek di Dinas Pertanian Kaur, Penyidik Bongkar Modus Permintaan Fee
Atas vonis yang telah dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim tersebut, terdakwa ND menyatakan menerima atas vonis yang telah dijatuhkan, sedangkan JPU masih pikir-pikir untuk menentukan sikap.
"Atas vonis dari Majelis Hakim kita selaku JPU masih pikir-pikir," singkat Egen.
Untuk diketahui vonis yang dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais, lebih ringan dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Seluma sebelumnya.
Ini lantaran dalam agenda sidang pembacaan tuntutan sebelumnya, terdakwa dituntut oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma dengan tuntutan 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar Subsider 3 bulan kurungan penjara.
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu: BSU 2025 Tidak Cair Jika Punya Tunggakan
Sekadar mengingatkan, jika aksi bejat yang dilakukan oleh terdakwa ND telah terjadi pada bulan Januari 2025 yang lalu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


