Iklan dempo dalam berita

Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Tangkap Pebisnis Konten Asusila

Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Tangkap Pebisnis Konten Asusila

Polda Bengkulu tangkap pelaku penjualan konten asusila--

BENGKULU,RBTVCAMKOHA.COM - Saat ini hampir semua pemilik smartphone memiliki peluang untuk mencari cuan di jejaring sosial, karena berada di era serba digital. 

 

Namun jangan sampai terjaring polisi yang melakukan patroli dunia maya, karena melanggar UU ITE seperti yang dilakukan oleh PE.

 

BACA JUGA:Begini Penyebab dan Cara Mengatasi Atap Rumah yang Bocor

PE ditangkap personel Siber Ditreskrimsus karena menyebarluaskan konten asusila. Tidak hanya itu, pelaku juga berbisnis jual beli konten asusila yang dikirim via akun telegram miliknya. Pengakuan PE total keuntungan yang telah didapat sekitar Rp 2 juta rupiah.

 

BACA JUGA:Perbandingan Jenis Atap Rumah Berdasarkan Bahan Baku

Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol. Dodi Ruyatman melalui Panit 1 Subdit Siber, AKP. Welliwanto Malau mengatakan, pelaku ini ambil sejumlah video blue via link di beberapa situs dan kemudian dijadikan bahan untuk dijual kesejumlah member yang bergabung di akun telegram "TXXTIxxx"  dengan nomor 0838513xxxxx.

 

BACA JUGA:Bingung Menentukan Plafon Rumah? Berikut Perbandingan Plafon Gypsum dan PVC

"Pengakuan sementara PE saat diperiksa penyidik, udah 1,5 tahun dia melakukan aktivitas jual beli konten kesusilaan. Video atau konten itu dijual dengan harga bervariasi, mulai dari harga 300 ribu hingga  700 ribu berdasarkan durasi dan kualitas video,” jelas Malau.

 

Berikut Barang Bukti yang Diamankan :

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: