Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Tangkap Pebisnis Konten Asusila
Polda Bengkulu tangkap pelaku penjualan konten asusila--
1. KTP terduga pelaku
2. 1 Sim card Three
3. 1 Sim card XL
4. 1 unit handphone dengan merek infinix
5. 1 akun twitter
6. 1 akun telegram
7. Akun DANA untuk penampung uang
BACA JUGA:Saat Abu Nawas Diperintahkan Mengajari Lembu Membaca, Ini yang Dilakukannya
Akibat perbuatannya, PE dijerat dengan pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang ancaman hukumannya 6 tahun kurungan penjara.
Agus Faizar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: