Jelang Akhir Tahun 2025, Syarat KUR BRI Pinjaman Rp 50 Juta per Oktober 2025
Pinjaman KUR BRI 2025--
NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID - Menjelang akhir tahun 2025, pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) masih menjadi primadona bagi seluruh pemilik Usaha untuk mengembangkan Usaha mereka.
Bahkan, di bulan Oktober ini, pinjaman Rp 50 juta bisa dikembalikan berangsur hanya Rp 1 jutaan saja setiap bulanya melalui KUR dari Bank Rakyat Indonesia (BRI).
BACA JUGA:Walikota dan Senator Destita Bertemu Bahas Program MBG di Kota Bengkulu
Bukan rahasia lagi, jika banyak pelaku usaha yang mengawali kesuksesan mereka lewat pinjaman KUR BRI. Selain bunganya yang ringan, syarat yang ditawarkan juga terbilang sangat sederhana.
Sehingga, KUR BRI 2025 bisa menjadi solusi bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di seluruh Indonesia yang membutuhkan tambahan modal dengan bunga ringan.
Menariknya, proses pengajuan KUR BRI Oktober 2025 ini juga semakin mudah karena bisa dilakukan langsung di kantor cabang maupun secara online melalui aplikasi BRImo.
BACA JUGA:Walikota dan Senator Destita Bertemu Bahas Program MBG di Kota Bengkulu
Nah, sebelum tahu apa saja syarat dan bagaimana caranya, berikut ini adalah tabel angsuran yang harus dilihat terlebih dahulu sebelum melakukan pengajuan pinjaman. Berikut rinciannya:
- Pinjaman Rp 50 juta
Angsuran 12 bulan: Rp 4.416.667
Angsuran 24 bulan: Rp 2.333.333
Angsuran 36 bulan: Rp 1.638.889
Angsuran 48 bulan: Rp 1.291.667
Angsuran 60 bulan: Rp 1.083.333
BACA JUGA:Walikota dan Senator Destita Bertemu Bahas Program MBG di Kota Bengkulu
Syarat KUR BRI Oktober 2025
Nah, jika sudah setuju dengan nominal angsuran pinjaman untuk Rp 10 hingga Rp 50 juta diatas, maka harus tahu apa saja yang harus dilengkapi sebagai sayarat dan bagaimana cara pengajuan pinjamannya:
- Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
- Memiliki usaha produktif yang telah berjalan setidaknya 6 bulan.
- Tidak sedang menerima kredit produktif di bank lain, kecuali KPR, KKB, atau kartu kredit.
- Menyertakan dokumen KTP, KK, dan NIB atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


