Terkendala Aturan, Gaji Mantan PTT RSTG Tak Bisa Dibayarkan
Pj Sekretaris Pemkot Bengkulu, Tony Elfian--
BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID – Hingga saat ini perihal gaji mantan Pegawai Tidak Tetap atau PTT Rumah Sakit Tino Galo (RSTG) Kota Bengkulu tak juga menemui titik terang.
Pasalnya, ke-22 eks PTT tersebut belum juga menerima haknya yang tak dibayarkan selama empat bulan bekerja. Bahkan, sisa gaji terancam tak bisa dibayarkan karena terkendala aturan.
BACA JUGA:DPP Partai Golkar Kirim Surat PAW Ketua DPRD Provinsi Bengkulu
Mengadukan nasibnya, belasan mantan PTT RSTG ini pada Selasa (14/10) kembali mendatangi kantor Walikota.
Para mantan PTT meminta pemerintah dapat membayarkan hak mereka, karena membutuhkan uang tersebut untuk keperluan hidup sehari-hari.
BACA JUGA:Restorative Justice, Bayu Lepas dari Jerat Pidana Berkat Nurani Jaksa
Sementara itu, Pj Sekretaris Pemkot Bengkulu, Tony Elfian, mengatakan saat ini Pemkot tidak bisa membayar gaji mantan PTT tersebut karena terkendala aturan hukum.
Sebab selama empat bulan mereka bekerja, sesuai ketetapan pemerintah pusat, pemerintah daerah sudah tidak boleh lagi melakukan pembayaran gaji terhadap PTT.
“Untuk RSTG kan dari awal tahun sudah memberikan, artinya tidak ada lagi peningkatan atau semacam seperti untuk tenaga honorer. Jadi gaji mereka ini tidak bisa dibayarkan kalau tidak ada ASK. Uangnya ada, tapi peraturan yang mengatur kalau tidak membayar kalau tidak ada ASK,” ujar Pj Sekretaris Pemkot Bengkulu, Tony Elfian.
BACA JUGA:Pinjaman KUR BRI Rp 150 Juta Angsurannya hanya Rp 150 Ribu per Bulan, Apa Mungkin?
Sementara itu, polemik tak dibayarkannya gaji eks PTT RSTG ini diawali karena sesuai instruksi pemerintah pusat pada Maret lalu, pemerintah daerah diharuskan merumahkan pegawai tidak tetap yang tidak masuk dalam penerimaan PPPK gelombang dua.
Namun karena alasan dari Dirut RSTG pada saat itu bahwa SDM belum mencukupi dalam pelayanan kesehatan, maka 22 orang ini tetap diperkerjakan dari Maret hingga Juni.
Barulah pada Juli, saat PTT ini dirumahkan, mereka sama sekali belum mendapatkan gaji selama empat bulan (Maret hingga Juni).
BACA JUGA:Pinjaman KUR BRI Rp 150 Juta Angsurannya hanya Rp 150 Ribu per Bulan, Apa Mungkin?
Verdi Dwiansyah
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


