Iklan RBTV

Restorative Justice, Bayu Lepas dari Jerat Pidana Berkat Nurani Jaksa

Restorative Justice, Bayu Lepas dari Jerat Pidana Berkat Nurani Jaksa

Terpaksa menggelapkan uang untuk pengobatan ibu mertua--

BENGKULU, RBTVDISWAY.ID,- Tersangka Bayu, warga Curup Kabupaten Rejang Lebong tersangka kasus penggelapan uang perusahaan lepas dari jeratan pidana. Hal ini setelah perkaranya diajukan untuk Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia. 

Saat ekpose yang langsung dipimpin Kajati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, SH.MH bersama Kajari Bengkulu, Dr. Yeni Puspita, SH.MH didampingi Kasi Pidum Kejari Bengkulu Dr. Rusydi Sastrawan, SH.MH terungkap fakta bahwa, tersangka Bayu melakukan penggelapan uang perusahaan karena terpaksa. 

BACA JUGA:Sidang Perkara Dugaan Korupsi di Setwan DPRD Kepahiang, Pengakuan 11 Saksi Beratkan Mantan Sekwan

Ia terpaksa menggelapkan uang Rp 56 juta untuk biaya pengobatan ibu mertuanya yang sakit kronis. Hal inilah yang membuat jaksa mengajukan restorative justice kasus tersangka dengan mengedepankan penyelesaian perkara menggunakan hati nurani. Restorative Justice, diajukan setelah korban dan tersangka dimediasi dan keduanya sepakat untuk Restorative Justice. 

Kajari Bengkulu, Dr. Yeni Puspita, SH.MH melalui Kasi Pidum Dr. Rusydi Sastrawan, SH.MH didampingi Kasi Intelijen Fri Wisdom Saragih Sumbayak, SH.MH menjelaskan, tersangka ini merupakan Salesmen di perusahaan PT. Authe Mitra Niaga Bengkulu yang bergerak dalam distributor makanan dan minuman ringan. Uang dari penjualan ke toko-toko tidak disetorkan oleh tersangka ke perusahaan dan digunakan untuk biaya pengobatan ibu mertuanya. 

BACA JUGA:Ini Simulasi Perhitungan Gaji PNS Terbaru, Makin Tajir

"Setelah kita ajukan, permohonan restorative justice dikabulkan Kejaksaan Agung," kata Rusydi, Selasa (14/10/2025).

Sehinga, tambah Rusydi, kasus yang menjerat tersangka dihentikan penuntutannya. "Jadi sudah dihentikan perkaranya dan tidak dibawa ke persidangan. Tersangka mengaku terpaksa melakukan penggelapan dan meyesali perbuatannya dan antara korban dan tersangka sepakat untuk restorative justice," jelas Rusydi.

 

Rendra Aditya

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: