Iklan RBTV Dalam Berita

Ilegal atau Resmi OJK, Ini Risiko Besar Telat Bayar Pinjaman Online, Jangan Coba-coba

Ilegal atau Resmi OJK, Ini Risiko Besar Telat Bayar Pinjaman Online, Jangan Coba-coba

Ilegal atau Resmi OJK, Ini Risiko Besar Telat Bayar Pinjaman Online, Jangan Coba-coba--

 

Sebagai informasi berdasarkan aturan OJK bunga dan denda keterlambatan yang dibebankan maksimal 0,8 persen per harinya. Jumlah denda keterlambatan maksimal yang dikenakan adalah 100 persen dari jumlah pokok pinjaman.

 

BACA JUGA:Ini Dia Website Penghasil Saldo DANA Gratis Rp200 Ribu, Buruan Coba

 

3. Debt Collector yang Meresahkan

 

Fintech punya prosedur ketat tapi teratur untuk menagih masyarakat yang mangkir bayar pinjamannya. Prosedur ini diatur oleh Asosiasi Fintech Pendanaan bersama Indonesia (AFPI).

 

BACA JUGA:Hindari, 6 Kebiasaan yang Membuat Dompet Digital Mudah Diretas Orang

 

Proses awal penagihan akan diingatkan melalui SMS, email dan telepon. Jika tak kunjung bayar maka tim collection akan melakukan penagihan ke rumah pinjaman atau menghubungi orang terdekatnya. Jika terus terjadi maka akan mengganggu aktivitas sehari-hari Anda dan orang sekitar.

 

(Tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: