Debt Collector Ancam Sebar Data Akibat Gagal Bayar Pinjol Ilegal, Ini Tips dari OJK
Debt Collector Ancam Sebar Data Akibat Gagal Bayar Pinjol Ilegal, Ini Tips dari OJK--
Pinjol atau fintech lending yang resmi di OJK tidak diberikan izin untuk menawarkan pinjaman kepada nasabahnya melalui saluran komunikasi pribadi berupa SMS atau pesan instan tanpa persetujuan konsumennya.
Selanjutnya untuk legalitas pinjaman online ini bisa di cek di call center 157, WhatsApp 081-157-157-157 atau melalui email [email protected].
Nah, itulah beberapa tips agar terhindar dari jeratan pinjol ilegal resmi dari OJK. Semoga artikel ini bermanfaat.
(Tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: