Nasabah Pinjol Harus Tahu, Debt Collector Dilarang Berbuat Seperti Ini oleh OJK

Nasabah Pinjol Harus Tahu, Debt Collector Dilarang Berbuat Seperti Ini oleh OJK--
Sementara itu, bagi pelaku usaha jasa keuangan yang menjalin kerja sama dengan kolektor utang tersebut, OJK memiliki wewenang untuk memberlakukan sanksi administratif terhadap mereka.
Sanksi ini dapat berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, atau bahkan pencabutan izin usaha.
Sardjito menyampaikan bahwa berdasarkan POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, perusahaan pembiayaan diizinkan untuk bekerja sama dengan pihak ketiga dalam proses penagihan.
BACA JUGA:Idaman Semua Orang, Ini 20 Cara Hidup Bahagia Tanpa Beban
Istilah penagihan dalam hal ini mengacu pada segala upaya yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan untuk memperoleh haknya terhadap kewajiban debitur untuk membayar angsuran.
Upaya ini juga mencakup pelaksanaan eksekusi agunan jika debitur tidak memenuhi kewajibannya.
Dalam proses penagihan, pihak ketiga yang bergerak di bidang penagihan atau debt collector harus membawa beberapa dokumen yang penting.
Dokumen-dokumen tersebut meliputi kartu identitas, sertifikat profesi yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Selanjutnya, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, bukti dokumen tentang debitur yang tidak memenuhi kewajibannya, dan salinan sertifikat jaminan Fidusia.
Menurut Sardjito, semua dokumen ini digunakan untuk memperkuat aspek legalitas hukum dalam proses penagihan pinjaman, sehingga dapat mencegah timbulnya sengketa.
BACA JUGA:Begini Cara Mengusir Hantu dari Rumah, Diantaranya Menggunakan Bahan Dapur
“Untuk konsumen, mereka juga harus komit untuk membayar kewajibannya sesuai dengan kontrak yang sudah ditandatangani. Hal ini penting agar tidak berurusan dengan debt collector,” kata Sardjito.
(Tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: